MEDIABAHANA. COM–WAJO Satuan Siswa, Pemuda dan Mahasiswa ( Sapma) Pemuda Pancasila ( PP) kabupaten Wajo, kembali mendatangi Kantor DPRD Wajo untuk menyampaikan aspirasi, 20/11/2019.
Dalam aspirasinya, Sapma PP mendesak agar Kadis Pasar kabupaten Wajo dicopot dan mendesak DPRD untuk membentuk Panitia Khusus ( Pansus) Pasar Siwa. Sapma memberikan waktu 4 X 24 jam untuk menindaklanjuti tuntutan tersebut.
Menurut Abdul Rahim Skm, sekertaris Sapma PP, kabupaten Wajo, pembentukan Pansus DPRD sangat perlu untuk mencari solusi dalam menyelesaikan permasalahan Pasar Siwa.
Ada indikasi bahwa Dinas Pasar bermain dalam pembagian Ruko dan lods, lanjut Rahim, karena Dinas Pasar tidak punya data kongkrit daftar nama pedagang sebelum terjadi kebakaran di Pasar Siwa tahun 2002.
” Kami minta agar Kadis Pasar dicopot dan mendesak DPRD segera membentuk Pansus untuk melakukan penyelidikan atas segala kerancuan yang terjadi di Pasar Siwa, serta pedagang lama pasca kebakaran tahun 2002, yang belum mendapatkan tempat untuk dikembalikan haknya,” kata Rahim.
Rahim menduga ada oknum pejabat yang punya tempat, bahkan ada informasi, jika oknum tersebut sudah menyewakan tempatnya.
Kepala Dinas Pasar Kabupaten Wajo, Haji Andi Sudarmin, mengatakan, saat ini Dinas Pasar sudah mengakomodir keinginan pedagang untuk mendapatkan tempat, dan bagi yang belum ada tempat silahkan melaporkan diri.
Dinas Pasar bersama dengan Forum pedagang pasar sudah bekerja maksimal, tuntutan pedagang tentang oknum yang dobel tempatnya sudah ditindaklanjuti.
” Tinggal 16 lods yang belum dikembalikan dari 30 lods pedagang yang dobel tempatnya, dan bagi pedagang yang belum ada tempatnya, kami siapkan di lantai 2,” jelas mantan camat Pitumpanua ini.
Dugaan adanya oknum pejabat yang memiliki Ruko, Andi Sudarmin menyangkal hal tersebut, kalau sifatnya memfasilitasi kemungkin saja ada.
Mantan Kadis Perijinan ini, menegaskan, bahwa pedagang yang sudah dapat tempat, tidak boleh memindah tangankan atau menyewakan ke orang lain.
” Tidak ada oknum pejabat yang punya Ruko, dan ada perjanjian dengan pedagang, tidak boleh menjual tempatnya, dan tidak boleh menyewakan, apabila melanggar maka tempatnya akan kita tarik, ” ujarnya
Penerima aspirasi DPRD Wajo, Elfrianto, mengatakan, desakan pembentukan Pansus Pasar Siwa, akan dilaporkan kepada pimpinan dewan sesuai dengan mekanisme yang ada di DPRD.
Sejak terjadinya kebakaran, kata Elfrianto, berbagai persoalan muncul di Pasar Siwa, pembagian Ruko dilakukan sebelum bulan Ramadhan tahun lalu, atas desakan pedagang itu sendiri.
” Atas desakan pedagang, Ruko Pasar Siwa dibagikan, namun, nampaknya menimbulkan masalah,” kata Kevin panggilan akrab anggota DPRD dari partai PAN ini.
Setelah muncul masalah, lanjut Kevin, diadakanlah pertemuan yang dihadiri pedagang, pemerintah, tokoh masyarakat, dan forum pedagang Pasar Siwa.
Dalam pertemuan tersebut, disepakati, bahwa yang memiliki lods dan Ruko lebih dari satu unit, harus dikembalikan untuk diberikan kepada pedagang lain. ( Red)
