Ragam  

Camat Maniangpajo Ancam Penjarakan Warganya Yang Buang Sampah Sembarangan

MEDIABAHANA. COM  WAJO– Camat Maniangpajo, Drs Syamsul Bachri Said, mengancam akan memenjarakan warganya yang membuang sampah disembarang tempat, karena melanggar Peraturan Daerah ( Perda) Kabupaten Wajo, tentang lingkungan hidup.

” Kalau ada warga yang membuang sampah bukan pada tempatnya sesuai dengan Perda, akan saya laporkan ke Polisi untuk dipenjarakan, ” tegas Syamsul Bachri, saat menghadiri reses anggota DPRD Kabupaten Wajo, H. Suriadi Bohari,  Selasa 3 Desember 2019.

Ancaman yang dikeluarkan Camat Maniangpajo ini, cukup beralasan,  pasalnya, dia mendapat kritikan,  dan dianggap tidak becus mengurusi sampah di Wilayah kerjanya.

Menurutnya,  persoalan sampah,  bukan hanya urusan pemerintah,  tapi rakyat juga harus punya kesadaran untuk membuang sampah pada tempatnya.

Setiap saat,  kata Syamsul, masyarakat selalu diingatkan pentingnya hidup bersih dan menjaga kebersihan serta keindahan.

” Masalah yang dihadapi saat ini,  adalah kurangnya kesadaran masyarakat, padahal sudah ada Tempat Pembuangan Akhir (TPA) disediakan, serta tidak adanya sarana angkutan sampah dan biaya operasional penanganan sampah , ini penyakit umum di Wajo,” ujar mantan Kepala Kantor Korpri Kabupaten Wajo ini.

Syamsul berencana membuat baliho berisi peringatan tentang larangan membuang sampah sembarangan,  bahkan akan dicantumkan sanksi apabila melanggar Perda.

” Kita akan pasang baliho di sejumlah titik di Wilayah Maniangpajo,  terutama lokasi yang biasa ditempati orang buang sampah sembarangan ” ujar mantan Kabag Humas ini.

Di Kabupaten Wajo, ada 3 Peraturan Daerah yang mengatur terkait lingkungan hidup. Pertama, Perda nomor 16 tahun 2014 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. Pada pasal 11 ayat 1 dan 2 menjelaskan larangan masyarakat membuang sampah di sembarangan tempat, seperti sungai, lahan kosong, serta ruang terbuka hijau.

Bahkan lebih spesifik, diatur terkait larangan membakar sampah yang tidak sesuai dengan penanganan pengelolaan sampah.

Kedua, Perda nomor 10 tahun 2015 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan. Anjuran untuk tidak merusak lingkungan seperti membuang sampah di sembarang tempat ada pada pasal 75 dan 77.

Ada sanksi yang diatur apabila ada yang melanggar perda tersebut,
Sanksinya tercantum di Undang-undang nomor 18 tahun 2008 dan secara spesifik diatur di Undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang lingkungan hidup.

Ketiga, yakni Perda nomor 5 tahun 2006 tentang pengelolaan kebersihan dan keindahan di dalam Kabupaten Wajo, mengatur lebih rinci larangan terkait membuang sampah. Bahkan sanksinya pun jelas, yakni kurungan 3 bulan penjara dan denda Rp 5.000.000. ( Red)

Editor : Gus

Exit mobile version