Ragam  

Alokasi Anggaran Pembangunan Rabat Beton Jalan Pisang Dipindahkan

MEDIABAHANA. COM, WAJO– Keresahan Kepala Desa dan warga Desa Assorajang, Kecamatan Tanasitolo, Kabupaten Wajo, tentang belum adanya aktivitas di Jalan Pisang akhirnya terjawab.

Ternyata, alokasi anggaran untuk pembangunan rabat beton Jalan Pisang, dipindahkan ke Perumnas Assorajang.j

Ha ini terungkap setelah, Wartawan menghubungi kepala Bidang Bina Marga, Dinas Bina Marga Cipta Karya Jasa Konstruksi dan Penataan Ruang Kabupaten Wajo, Andi Mukharis, Senin 9/12/ 2019.

Menurut Mukharis, pekerjaan rabat beton tersebut, sudah dilaksanakan sejak Oktober oleh perusahaan CV Budi Utama dengan anggaran Rp 199 juta, dan lokasinya berada di daerah Perumnas Assorajang.

” Sudah dilaksanakan sejak Oktober lalu, bahkan progresnya sudah hampir rampung, ” jelasnya.

Saat ditanya tentang titik lokasi proyek yang diduga tidak sesuai dengan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) tahun 2019 Dinas Bina Marga Cipta Karya Jasa Konstruksi dan Penataan Ruang Kabupaten Wajo, Mukharis mengaku tidak mengetahui secara jelas dan mempersilahkan menghubungi bagian perencana.

” Saya tidak tahu kalau salah lokasi, silahkan hubungi bagian perencana proyek, ” ujarnya.

Kepala Desa Assorajang, Andi Samanrukka Sip, yang mengetahui terjadinya kesalahan lokasi dalam pembangunan rabat beton Jalan Pisang, langsung mengecek lokasi. Dan ternyata setelah memperhatikan papan proyek, memang benar salah lokasi.

Dalam papan Proyek tersebut, kata Andi Saman, tercantum dengan jelas pembangunan rabat beton Jalan Pisang Desa Assorajang, dan lokasinya bukan di Perumnas, tapi berada disebelah timur Kantor Desa, jalan menuju ke Pesantren Nurul As’Adiyah.

” Poyek itu salah lokasi, seharusnya yang dikerjakan adalah jalan menuju ke Pesantren, itulah jalan pisang yang sebenarnya, bukan di Perumnas Assorajang,” jelasnya.

Andi Samanrukka sangat menyesalkan kinerja Dinas Bina Marga Cipta Karya Jasa Konstruksi dan Penataan Ruang yang tidak berkordinasi dengan pemerintah setempat untuk menentukan titik lokasi pekerjaan.

” Seharusnya mereka berkordinasi dengan saya, dalam menentukan titik lokasi pekerjaan, karena pemerintah setempatlah yang paling mengetahui daerahnya, apalagi proyek itu hasil Musrembang, ” sesalnya.

Ketua Komisi 3 DPRD Kabupaten Wajo,  Taqwa Gaffar, mengatakan, tidak boleh memindahkan alokasi anggaran tanpa persetujuan DPRD,  itupun harus jelas alasannya.

” Tidak boleh memindahkan alokasi anggaran,  apalagi sudah ada dalam DPA, pelanggaran fatal itu, ” ujar legislator Nasdem ini.

Editor : Gus

Exit mobile version