Ratusan Buruh di Wajo Tolak RUU Omnibus Law Cipta Kerja

MEDIABAHANA.COM, WAJO — Ratusan buruh mendatangi kantor DPRD Wajo untuk menyampaikan aspirasi tentang Rancangan Undang – Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja, Rabu 11 Maret 2020.

Kedatangan buruh di DPRD Wajo, sebagai bentuk penolakan atas RUU tersebut, yang diyakini sangat merugikan para pekerja.

Menurut salah seorang aspirator, Abu Zakkir, penolakan rancangan undang – undang Omnibus law cipta kerja, karena tidak berpihak kepada pekerja, tapi terkesan berpihak kepada pengusaha dan menzalimi para pekerja.

Dikatakan, apa yang diperjuangkan para buruh dalam hal penolakan RUU cipta kerja, adalah untuk kebaikan seluruh komponen masyarakat.

“Kebijakan pemerintah terkesan sepihak, kesannya berpihak kepada pengusaha dan menzalimi pekerja,” ujarnya.

Zakkir menilai, kebijakan yang diambil pemerintah tidak pancasilais, karena tidak berkeadilan sosial.
Rancangan ini tidak memiliki naskah akademis.

“Rancangan ini begitu berbahaya dan tidak memihak kepada rakyat.
Harapan kami aspirasi ini bisa sampai ke pusat,” harapnya.

Hal senada disampaikan Ambo Ajeng, dia juga menolak RUU Omnibus Law Cipta kerja, yang tidak menguntungkan pekerja.

Dalam RUU itu, kata Ambo Ajeng, ada bebepa pasal yang mengatur hubungan kerja dan
Waktu kerja, yang tidak memperhatikan keselamatan kerja.

“Contoh, jika ada keluarga pekerja yang meninggal, pekerja tidak dijinkan, meninggalkan pekerjaannya dengan alasan apapun.
Tidak ada juga pasal yang mengatur batasan upah minimum,” jelasnya.

Ambo Ajeng mengancam, jika DPR RI mengesahkan RUU Omnibus Law Cipta Kerja, maka seluruh pekerja di PT Energi akan melakukan mogok massal.

” Bisa dibayangkan jika kami mogok, maka aliran energi akan terhenti, dan listrik akan mati total,” tegasnya.

Ketua KSBSI kabupaten Wajo, Abdul Kadir Nongko, sangat menyesalkan kebijakan pemerintah, RUU itu sangat tidak manusiawi.

” Kebijakan pemerintah dalam RUU ini, sangat tidak manusiawi, mudah – mudahan DPR RI terketuk hatinya dan mendapatkan hidayah untuk menolak RUU yang dibuat oleh pemerintah,” kata Kadir.

Ketua komisi II DPRD Wajo, Ir Haji Sudirman Meru, sangat mengapresiasi kedatangan aspirator dan sangat mendukung tuntutan buruh.

Karena, kalau undang undang ini diberlakukan, sebutnya, maka ada hak – hak buruh yang hilang.

“Tuntutan buruh tentu butuh proses perjuangan, sebagai anggota dewan kami wajib melanjutkan aspirasi ke DPR RI untuk mendapatkan perhatian,” katanya. (Adv)

Editor : HS.Agus

Exit mobile version