Wajo  

TKSK Maniangpajo Bantah Tuduhan Ketua Karang Taruna “Taruna Amanah”

MEDIABAHANA.COM, WAJO — Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Maniangpajo, membantah tuduhan ketua Karang Taruna “Taruna Amanah” Kecamatan Maniangpajo Kabupaten Wajo, yang menyebutnya melakukan sejumlah pelanggaran.

TKSK Maniangpajo, Surahman Aldinto, mengatakan, apa yang dituduhkan Karang Taruna Maniangpajo terkait kinerja TKSK Maniangpajo, sangat keliru.

Katanya, jika merujuk pada Permensos No.28 Tahun 2018, jelas disebutkan tugas dan fungsi TKSK yang sebenarnya.

“Apa yang dituduhkan kepada saya keliru, saya pikir, sangat jelas tugas dan fungsi TKSK,” ujar Aldinto.

Menurutnya, salah satu TKSK yang Paling aktif di Wajo adalah TKSK Kecamatan Maniangpajo. Selaku Koordinator TKSK Kabupaten, dia pastikan, semua Informasi pasti cepat sampai ke desa/kelurahan yang ada di Maniangpajo.

Dinto juga menjelaskan tentang batasan umur seorang TKSK, adalah 60 Tahun, untuk usulan TKSK baru Maksaimal 35 tahun, berasal dari unsur Karang Taruna.

“Keanggotaan Karang Taruna itu bukan harus jadi pengurus baru dibilang anggota Karang Taruna,” ujar Dinto.

Dikatakan, terkait tuduhan tentang data penerima Bansos yang disembunyikan, itu tidak mungkin karena buktinya, masyarakat penerima manfaat tetap menerima bantuan.

“Perlu diluruskan, Bansos Pangan atau pengganti Rastra, Kementerian Sosial kerja sama dengan Bank Mandiri sebagai Bank penyalur. Semua penerima manfaat pada saat penyaluran Kartu hadir di Kantor kecamatan Maniangpajo, kartu dibagikan langsung oleh pihak Bank Mandiri,” jelasnya.

Sebelumnya, sebut Dinto, semua daftar penerima diserahkan ke desa/kelurahan untuk dilakukan musyawarah desa/kelurahan, sebelum penyaluran Kartu dan daftar penerima diserahkan ke Pihak kecamatan sebagai laporan.

Terkait pemutakhiran data BDT Oktober 2019 Maniangpajo, dia aktif melakukan Musyawarah desa/kelurahan, dan Jadwal Musyawarah desa itu di tandatangani oleh Camat Maniangpajo dan bukti lainnya adalah hanya Maniangpajo yang dihadiri oleh Kepala Dinas sosial pada waktu
musyawarah desa di Desa Kalola.

“Jadi saya pikir Ketua Karang Taruna Amanah mesti meleklah melihat kondisi, segala sesuatu itu ada aturan kalau dijalankan,” ujarnya.

Dinto balik menuding, jika bantuan penanganan Covid-19, Karang Taruna Amanahlah yang paling aktif mengumpulkan data, tapi tidak ada hasilnya, malah tambah parah karena saking aktifnya sampai memberikan informasi ke masyarakat, sehingga banyak masyarakat membawa kartu keluarga ke kantor desa/kelurahan untuk terima BLT.

“Bantuan itu ada aturannya bukan asal disuruh orang bawa kartu keluarga,” katanya.

Perihal usulan pergantian dirinya sebagai TKSK Maniangpajo, dia menganggap hal itu terkesan dipaksakan.

“Surat usulan yang ditandatangani oleh Plt. Kadis Sosial Wajo, ke dinas Sosial Provinsi terkesan dipaksakan. Karena surat mulai dari Dinsos, Rekomendasi Camat Maniangpajo, sampai pada Rekomendasi Bupati Wajo, semuanya tertanggal 17 Januari 2020, dan saya yakin, bahwa ketika ini berlanjut, akan ada dampak hukumnya karena Permensos No. 28 Tahun 2018 yang dilanggar,” kata Dinto.

Sebelumnya, ketua Karang Taruna ” Taruna Amanah” menyurati Camat Maniangpajo, merekomendasikan pergantian TKSK Maniangpajo dengan sejumlah tuduhan pelanggaran yang dilakukan TKSK Maniangpajo.

Surat tersebut berlanjut, dan ditindaklanjuti PLT Kadis Sosial kabupaten Wajo, dengan mengirim surat kepada Dinas Sosial Provinsi Sulsel untuk mengganti TKSK Kecamatan Maniangpajo, akan tetapi surat tersebut ditolak Dinas Sosial Provinsi. (Red)

Editor : HS. Agus

 

Exit mobile version