PHI Sikapi Pemasangan Portal di Desa Mamminasae Yang Memicu Terjadinya Konflik

MEDIABAHANA.COM, WAJO — Pelita Hukum Independent (PHI) Kabupaten Wajo kembali menyampaikan aspirasi, yang ke 14 kalinya, Jumat 17 Juli 2020 di Kantor DPRD Wajo.

Kedatangan PHI ke gedung wakil rakyat tersebut, untuk menyikapi adanya pemasangan portal di jalanan umum oleh Pemerintah Desa Maminasae, Kecamatan Gilireng, yang memicu terjadinya konflik bagi pengguna jalan.

Aspirator diterima oleh tim penerima aspirasi DPRD Kabupaten Wajo, Haji Suriadi Bohari, AD. Mayang, dan Andi Muliana Sam.

Ketua PHI Kabupaten Wajo, Sudirman SH MH, mengatakan PHI tidak mempermasalahkan pemasangan portal yang bertujuan untuk mengantisipasi dan mencegah penyebaran Covid- 19, yang menjadi masalah adalah manajemen penjagaan portal yang tidak baik, yang berujung pada pemukulan terhadap 2 orang di waktu yang berbeda.

Katanya, walaupun tujuannya baik, tapi pemasangan portal di Mamminasae bermasalah, karena tidak dijaga dengan baik.

“Tujuan pasang portal sebenarnya baik, hanya saja manajemen pengelolaan dan penjagaan portal di Desa Mamminasae tidak berjalan dengan baik,” ujarnya.

Ketua PHI Kabupaten Wajo, Sudirman SH.MH menyampaikan aspirasi di DPRD Wajo

Menurut Advokat ini, jalan itu adalah akses masyarakat umum, apapun alasan pemasangan portal
tidak boleh mengganggu kepentingan pengguna jalan.

“Portal di Mamminasae sudah memakan korban, seorang pengendara motor pernah dipukul karena mengangkat motornya melewati portal,” katanya.

Pernah juga warga Makassar yang mau lewat, lanjut Sudirman, terpaksa membuka portal, karena tidak ada penjaganya. Tapi dikejar saat lewat dan dipukul oleh warga setempat.

“Karena tidak terima dipukul, akhirnya warga Makassar ini melapor ke Polisi, dan Pak Desa balik melaporkan korban pemukulan atas pengrusakan portal,” jelasnya.

Olehnya itu, Sudirman mengharap agar Kepala Desa Mamminasae mencabut laporannya di Polisi.

“Jadi kedatangan kami disini untuk mencarikan solusi, walaupun sudah berproses hukum. Kami berharap Pak Desa mencabut laporan Polisinya,” ujarnya.

Kepala Desa Mamminasae, Supriadi, menjelaskan,
portal dipasang karena ada perintah dari Camat Gilireng dalam rangka mencegah penyebaran virus Corona.

Terkait laporan pengrusakan portal, Supriadi mengaku sudah melaporkannya ke Polisi
karena itu adalah tanggungjawabnya selaku Pemerintah Desa.

Camat Gilireng Muhammad Alfatih, menjelaskan, jika portal itu sudah terpasang sebelum dirinya jadi camat, pemasangan portal dilakukan untuk pencegahan dan penanganan Covid- 19.

“Selain itu, sering terjadi gangguan Kamtibmas berupa pencurian ternak, sehingga digelar rapat dengan Muspika dan diputuskan untuk memasang portal dan pos jaga desa,” jelas Alfatih.

Tim penerima aspirasi DPRD Wajo, AD Mayang, mengatakan, dulu ada beberapa portal dipasang pemerintah yang bertujuan untuk pengendalian muatan kendaraan dan pengawasan kegiatan kejahatan.

Biasanya, lanjut AD Mayang, setiap portal ada pos penjagaan, tapi sekarang sudah ditiadakan sejak pemerintahan Bupati Andi Burhanuddin.

“Dulu memang ada portal tapi sekarang sudah tidak ada. Pertemuan kita ini, untuk mencari solusi akibat adanya pemasangan portal yang mengakibatkan adanya pemukulan,” ujar Legislator Partai Demokrat ini. (Red/Adv)

Editor : HS. Agus

Exit mobile version