Buron 5 Hari, Pelaku Penggelapan Motor Diringkus Unit Resmob Polres Wajo

MEDIABAHANA.COM, WAJO — Setelah buron selama 5 hari, akhirnya, terduga pelaku penggelapan motor, AB alias OC, warga Jalan Belibis Sengkang, berhasil diringkus unit Resmob Polres Wajo yang diback up Unit Resmob Polresta Mamuju, Senin 20 Juli 2020, sekitar pukul 21.00 Wita di Jalan Ranggong Mamuju, Sulawesi Barat.

Menurut Kasat Reskrim Polres Wajo, AKP. Muhammad Warpa, modus pelaku adalah berpura-pura meminjam motor korban, A. Ahmad Kamal, namun tidak dikembalikan, melainkan dibawa lari ke Kota Mamuju SulBar.

Dari hasil interogasi petugas, lanjut Warpa, pelaku mengakui,
telah melakukan penipuan dan penggelapan terhadap korban, pada hari Rabu 15 Juli 2020 sekitar pukul 14.00 Wita di Ammesangeng, Kecamatan Tempe Kabupaten Wajo,
dengan cara berpura pura meminjam motor korban untuk digunakan membeli sesuatu keperluan pribadi di rumahnya.

“Setelah ditunggu selama kurang lebih 1 jam, pelaku tak kunjung kembali, ternyata pelaku membawa kabur motor tersebut dan melarikan diri ke Kota Mamuju Provinsi Sulawesi Barat,” jelas Warpa.

Selain meringkus pelaku, Polisi juga mengamankan barang bukti 1 unit motor Mio Soul Yamaha warna merah hitam dengan Nomor Polisi DD 2942 MA.

Pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Polres wajo untuk penyidikan lebih lanjut. (Red)

Editor : HS. Agus

Exit mobile version