MEDIABAHANA.COM, WAJO — Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UMKM Kabupaten Wajo bekerja sama dengan Persatuan Pengusaha Padi (Perpadi) kabupaten Wajo menggelar sidang tera/tera ulang terhadap Alat Ukur, Takar,Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) yang dipergunakan oleh Pedagang.
Sidang tera ulang ini dilakukan untuk melindungi kepentingan umum pada transaksi jual beli di pasar dalam wilayah Kabupaten Wajo.
Kegiatan sidang tera/tera ulang yang dilaksanakan di Anabanua, Kecamatan Maniangpajo, Sabtu 26 September 2020, dilakukan menyusul banyaknya isu yang beredar terkait alat ukur, takar, timbangan, dan Perlengkapannya yang digunakan pedagang diduga mencurangi petani kita.
Hadir dalam kegiatan sidang tera ulang ini Wakil Bupati Wajo, H.Amran,SE, Camat Maniangpajo, Syamsul Bahri, Ketua Perpadi kabupaten Wajo, Amran, Kapolsek Maniangpajo dan Petugas dari Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UMKM Kabupaten Wajo.
Terkait sidang tera ulang ini, Wakil Bupati Wajo, H.Amran,SE mengatakan bahwa kegiatan tera/tera ulang adalah upaya melaksanakan amanah Undang- undang No. 2 tahun 1981 tentang Meterologi legal yang bertujuan untuk melindungi kepentigan umum.
“Perlu adanya jaminan dalam kebenaran pengukuran serta adanya ketertiban dan kepastian hukum dalam pemakaian satuan ukuran, standar satuan, metoda pengukuran alat ukur takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP),” kata Amran SE.
Hasil dari sidang tera ulang ini, sebanyak 2 unit timbangan duduk yang sudah ditera, diamankan pihak Polsek Maniangpajo karena dinilai bermasalah dan berpotensi merugikan masyarakat. (Red/HMS)
Editor : HS. Agus
