Cabuli Anak Dibawah Umur, Remaja Ini Harus Berurusan Dengan Polisi

MEDIABAHANA.COM, WAJO — Gegara melakukan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur, seorang remaja harus berurusan dengan polisi.

Kapolres Wajo, AKBP Muhammad Islam S.IK MM yang didampingi Kasat Reskrim AKP Warpah, mengatakan, pelaku terduga perbuatan cabul, masih berumur 17 tahun dan masih bertetangga dengan korban.

“Pelaku masih dibawah umur juga, dan sudah diamankan, di Mapolres Wajo,” ujarnya saat menggelar press releas, Selasa 12 Januari 2020, di Mapolres Wajo.

Menurut Islam, kejadian pencabulan bermula saat MA (dinisialkan) mendatangi rumah korban, Mawar diinisialkan), yang masih dibawa umur.

Saat sampai di rumah Mawar, lanjut Kapolres, pelaku mematikan saklar lampu, kemudian merusak jendela rumah.

“Pelaku merusak jendela rumah, kemudian masuk dan menutup mulut korban dan menurunkan celananya,” jelas Kapolres.

Tapi naas bagi pelaku, lanjut Islam, dekapan tangan pelaku dimulut korban terlepas, sehingga korban langsung berteriak hingga pelaku kabur melarikan diri.

Keesokan harinya, sebut perwira 2 bunga ini, Mawar bersama keluarganya melaporkan kejadian tersebut di Polsek Majauleng.

“Setelah mendapatkan laporan, anggota langsung mengamankan pelaku di rumahnya dan membawanya ke Polres Wajo. Unsur pencabulan sudah terpenuhi, maka pelaku disangkakan pasal 81 subsider pasal 82 UU perlindungan anak,” kata Islam.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa celana jeans dan sandal jepit milik pelaku. (Red)

Editor : HS. Agus

 

Exit mobile version