MEDIABAHANA.COM, WAJO — Puluhan warga dari Desa Watan Rumpia Kecamatan Majauleng, Kabupaten Wajo, mendatangi kantor DPRD Wajo, untuk menyampaikan aspirasi, Rabu 2 Juni 2021.
Kedatangan warga ini, terkait dugaan money politik yang dilakukan salah seorang oknum calon kepala desa pada Pilkades serentak 25 Mei lalu, di Watan Rumpia.
Sebelum diterima oleh tim penerima aspirasi, warga sempat menggelar orasi di halaman Kantor DPRD Wajo.
Aspirasi diterima di ruang sidang paripurna oleh tim penerima aspirasi, yaitu wakil ketua II DPRD Wajo, Ir. H. Senurdin Husaini, ketua Komisi II, Ir. Sudirman Meru, A.Malleleang, H.Musa dan A. Suleha Selle.
Juru bicara warga, Ketua Badan Khusus Waspamops LMRRI, Jumardi SH, mempersoalkan dugaan money politik yang dilakukan oleh salah satu calon kepala desa, padahal para calon kepala desa sudah menandatangani
fakta integritas.
Selain itu, Jumardi juga mempertanyakan posisi sekertaris desa yang menjadi ketua TPS, disalah satu TPS di Desa Watan Rumpia.
“Kami pertanyakan posisi sekertaris desa yang merangkap jadi ketua TPS, apakah memang itu diperbolehkan, padahal sekertaris desa adalah PLT kepala desa,” ujarnya.
Wakil ketua II DPRD Wajo, Ir. H. Senurdin Husaini, mengatakan, aspirasi warga akan ditindak lanjuti sesuai dengan mekanisme yang ada.
“Aspirasinya akan kita tindak lanjuti, kantor DPRD adalah tempat untuk menyampaikan aspirasi,” ujarnya.
Kepala Bidang Pemerintahan Desa, Dinas PMD Kabupaten Wajo, Saiful MD, mengatakan, mekanisme pengaduan dan penyelesaian masalah ada di Perda No.1 Tahun 2015 tentang Tata cara pemilihan pengangkatan masa jabatan dan pemberhentian kepala desa, pasal 46.
Katanya, Pengaduan atas adanya dugaan pelanggaran baik oleh panitia PPKD
dan TPS maupun calon kepala desa diajukan kepada BPD paling lambat 2 (dua) hari setelah pemilihan.
Pengaduan sebagaimana yang dimaksud, hanya
berkenaan dengan hasil perhitungan suara yang mempengaruhi terpilihnya calon.
Apabila dalam pelaksanaan perhitungan suara terbukti terdapat
kecurangan yang mengakibatkan kerugian salah satu calon, maka BPD dengan pertimbangan Bupati dapat membatalkan pemilihan dan menjadwalkan pelaksanaan pemilihan ulang.
Mekanisme pengaduan dan Penyelesaian masalah diatur lebih lanjut dengan peraturan Bupati.
” Pada Pilkades Watan Rumpia, kami tidak menerima aduan dua hari setelah Pilkades, maka kami anggap aman dan tidak ada masalah,” jelasnya. (Red/ADV)
Editor : HS. Agus
