Daerah  

Sanksi Pemecatan, Menanti ASN Pemilik Shabu di Wajo

MEDIABAHANA.COM, WAJO — Tertangkapnya salah satu oknum Aparat Sipil Negara (ASN) Pemkab Wajo oleh aparat kepolisian, karena kedapatan memiliki Narkoba jenis Shabu, menjadi peringatan keras bagi Pemerintah Kabupaten Wajo.

Sejumlah kalangan menggagas, agar Pemerintah Kabupaten Wajo, melaksanakan tes urine bagi ASN dalam lingkup Pemkab Wajo.

Selain hukuman pidana, sanksi disiplin menanti oknum ASN Pemkab Wajo yang diamankan oleh aparat Sat Res Narkoba Polres Wajo ini.

Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Wajo, Drs Herman yang dihubungi via HP selularnya mengatakan, bagi ASN yang melakukan perbuatan pidana dan sudah mendapatkan ketetapan putusan oleh pengadilan, maka akan dijatuhi sanksi berupa hukuman disiplin.

“Kalau putusannya sudah inkcraht dari pengadilan, maka ASN tersebut akan dijatuhi hukuman disiplin berdasarkan dengan pelanggaran yang telah dilakukannya,” jelas Herman.

Adapun sanksinya, lanjut Herman, jika hukuman disiplin berat, yaitu dilakukan penurunan pangkat selama 3 tahun atau akan diberhentikan jabatannya sebagai ASN.

Menurut Herman, jika surat penahanannya sudah keluar dari pihak kepolisian, maka oknum ASN tersebut akan diberhentikan sementara waktu sebagai ASN dan hanya menerima 50 persen dari gajinya.

“Kalau surat penahanannya sudah keluar, maka oknum tersebut akan diberhentikan sementara, dan hanya menerima gaji 50 persen, jika putusannya inkcraht, maka gajinya akan disetop 100 persen,” ujar Herman.

Kata Herman, sebelumnya ada 2 ASN yang telah terbukti melakukan pelanggaran pidana dan sudah dinyatakan bersalah oleh pengadilan. Satu diantaranya telah dijatuhi hukuman disiplin berupa pemberhentian sebagai ASN.

“Satu ASN sudah diberhentikan
karena telah 2 kali melakukan pelanggaran pidana, satunya lagi masih dalam proses di Inspektorat,” kata mantan Kadis Infokom Kabupaten Wajo ini. (Red)

Editor : HS. Agus

Exit mobile version