MEDIABAHANA.COM, WAJO — Unit Reskrim Polsek Tempe berhasil menangkap pelaku penganiayaan, H Minggu, 18 Juli 2021, jam 18.45 Wita di Grandhill I Blok G No. 115 Atakkae Sengkang.
Penangkapan terhadap H, dipimpin Kanit Reskrim Polsek Tempe, Ipda Bagus Pujiantoro.
Kapolsek Tempe AKP Abd. Rahman, SH, MH, MM, mengatakan, penangkapan terhadap tersangka H, berawal dari informasi masyarakat, jika H yang selama ini dicari Unit Reskrim Polsek Tempe berada dirumahnya di Grandhill I Atakkae.
Setelah mendapat informasi, lanjut Rahman, Unit Reskrim Polsek Tempe langsung ke lokasi dan melakukan penangkapan terhadap tersangka.
“Begitu ada informasi, anggota langsung bergerak ke lokasi dan menangkap tersangka tanpa melakukan perlawanan,” ujarnya.
Menurut perwira 3 balok ini, tersangka H, dicari Kepolisian Polsek Tempe, karena sebelumnya bersama dengan A, telah melakukan penganiayaan dan pengeroyokan terhadap Bambang Hermawan, pada hari Jum’at, 31 Juli 2020 sekira pukul 01.25 Wita dilokasi SPBU Jalan Pahlawan, Kelurahan Lapongkoda, Kecamatan Tempe dengan cara memukul korban dengan tangan 2 kali pada bagian kepala dan telinga sebelah kanan, dan temannya, A memukul dengan tangan dan menendang punggung korban 2 kali.
” Sebelum H dan A melakukan penganiayaan dan pengeroyokan, terlebih dahulu, A yang berada di SPBU Jalan Pahlawan Sengkang, sekira pukul 01.00 Wita mencari cerek plastik dilokasi SPBU, karena mau minum minuman keras di bagian belakang Mushalla SPBU. Korban tetap diam dan Security SPBU menegur A, karena menendang rantai pintu masuk SPBU, dan tetap marah serta mendendang pengendara yang lewat depan SPBU, bahkan ada yang terjatuh, A mengadu kepada G yang ada di SPBU kalau dibentak-bentak, sehingga H langsung berdiri mengatakan tidak pernah melarang minum-minuman keras selanjutnya memukul dan menendang korban, sehingga dilerai oleh G,” jelas Rahman.
Akibat perbuatan H dan A, mengakibatkan korban merasakan nyeri pada wajah dan bengkak, nyeri biru hitam pada punggung kanan atas.
“Tersangka H karena perbuatannya, diduga melanggar Pasal 170 Subsider Pasal 351 (1) KUHP,” ujarnya.
Sementara itu tersangka A masih buron, olehnya itu, Kapolsek Tempe menghimbau agar A, yang selama ini dicari personil Reskrim Polsek Tempe, kiranya menyerahkan diri guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Saya harap A, segera menyerahkan diri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tutup Rahman. (*)
Editor : HS. Agus