MEDIABAHANA.COM, WAJO — Puluhan warga dari Dusun Lawara, Desa Raddae, Kecamatan Penrang, mendatangi Kantor DPRD Wajo untuk menyampaikan aspirasi, Jumat, 23 Juli 2021.
Aspirasi warga Desa Raddae, terkait pemagaran saluran air atau sungai secara sepihak oleh oknum, sehingga mengganggu masyarakat untuk beraktivitas dan mengganggu ketertiban umum.
Kordinator lapangan, Baso Rahman, dihadapan tim penerima aspirasi, meminta kepada DPRD Kabupaten Wajo, untuk menfasilitasi penyelesaian masalah penutupan saluran air tersebut.
Menurutnya, masalah ini sudah pernah dimediasi oleh pemerintah baik dari tingkat desa maupun tingkat kecamatan, bahkan warga sudah melapor ke Polres Wajo.
“Kami minta DPRD Wajo memfasilitasi masalah ini, mediasi yang dilakukan pemerintah desa dan kecamatan gagal, bahkan laporan sudah disampaikan ke Polres Wajo. Tapi kami merasa ada kejanggalan terhadap laporan tersebut, seakan-akan tidak diperhatikan oleh pihak Polres,” ucap Baso Rahman.
Camat Penrang, Agus Syam, yang turut hadir, menjelaskan, jika masalah ini sudah 4 kali dimediasi oleh pemerintah Kecamatan Penrang.
” Kami sudah 4 kali melakukan mediasi, dan masalah ini muncul kembali setelah Pilkades serentak baru – baru ini,” ujarnya.
Sementara dari pihak Polres Wajo, mengatakan laporan masyarakat sudah diproses. Penyidik sudah mengambil langkah dengan memeriksa saksi sebanyak 28 orang dan masih dalam tahap penyelidikan.
“Penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap 28 saksi, termasuk bagian aset Pemkab Wajo,” jelasnya.
Tim penerima aspirasi DPRD Wajo, H. Agustan Ranreng, meminta dinas terkait, utamanya Dinas Perikanan untuk segera membuka dokumen tentang program pemerintah melalui APBD Kabupaten Wajo yang pernah di laksanakan di wilayah tersebut.
Pihak Dinas Perikanan Dan Kelautan Kabupaten Wajo, menyebut, dalam kurung waktu 5 tahun terakhir dinas perikanan belum pernah membuat program penggalian saluran air melalui APBD kabupaten di lokasi tersebut.
Penerima aspirasi lainnya, H. Mustafa, mengatakan, untuk menyelesaikan masalah ini, DPRD harusnya merekomendasikan, untuk meminta semua pihak, baik pemerintah kabupaten, pertanahan, Komisi II, dan masyarakat untuk turun ke lokasi.
“Semua pihak yang terkait harusnya ke lokasi untuk melihat dan mengkaji kebenaran dari legalitas kepemilikan lokasi tersebut. Dan memberikan rekomendasi hukum bila memang ada indikasi pelanggaran yang di lakukan oleh oknum yang melakukan pemagaran,” ujar Mustafa.
Legislator Partai Gerindra ini, menyampaikan terima kasih kepada pihak Polres Wajo yang sudah merespon dengan cepat laporan masyarakat dengan meminta keterangan 28 saksi.
“Terimakasih kepada aparat Polres Wajo yang telah merespon laporan masyarakat, saya berharap prosesnya tetap mengedepankan profesionalisme dan etika hukum,” ujar mantan Brimob ini. (**)
Editor : HS. Agus
