MEDIABAHANA.COM, WAJO — Polemik pengalih fungsian Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Bangsalae, Siwa, Kecamatan Pitumpanua menjadi Kawasan Wisata Bangsalae, mulai terkuak.
Mantan kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Wajo, A. Darmawangsa, menjelaskan, keberadaan TPI Bangsalae mulai dialih fungsikan sejak tahun 2018.
Menurutnya, TPI dialih fungsikan berdasarkan usulan masyarakat pada saat Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrembang) Kecamatan Pitumpanua.
“Masyarakat Pitumpanua pada saat Musrembang kecamatan tahun 2017 dan 2018, mengusulkan agar lokasi TPI Bangsalae dijadikan kawasan wisata,” ujar Darmawangsa.
Alasan masyarakat pada waktu itu, lanjut Darmawangsa, karena TPI tidak pernah difungsikan oleh pemerintah sejak pembangunannya selesai dikerja.
Selain itu, ada rencana pemerintah untuk memindahkan TPI di tempat lain karena dianggap tidak strategis dan tidak efektif di tempat itu.
“Sesuai dengan usulan masyarakat Pitumpanua, akhirnya saya berdiskusi dengan bapak Bupati A.Burhanuddin Unru, untuk menjadikan TPI sebagai kawasan wisata, dan pak bupati merespon,” ujarnya.
Akhirnya, lanjut Darmawangsa, pada tahun 2018, dia bersurat ke bupati meminta persetujuan untuk alih fungsikan TPI Bangsalae menjadi kawasan wisata.
Setelah mendapat persetujuan Bupati, ia membuat surat usulan ke Kementerian Pariwisata untuk membangun tempat wisata baru.
“Tahun 2018 saya bersurat ke Kementerian Pariwisata, dan surat usulan itu ditanda tangani
Bapak Bupati Wajo. Waktu itu ada 3 lokasi yang kami usulkan yaitu Tosora, Keera dan Bangsalae Siwa,” jelasnya.
Pada tahun 2019, sebut Darmawangsa, Kementerian Pariwisata merespon usulan Pemerintah Kabupaten Wajo, dan dibangunlah kawasan wisata Bangsalae dengan menggunakan anggaran kementerian.
“Kawasan wisata Bangsalae tercatat sebagai aset dan destinasi wisata di Dinas Pariwisata Kabupaten Wajo,” tegasnya.
Mantan sekertaris Dinas Pendidikan Kabupaten Wajo ini, justru heran mengetahui adanya penarikan retribusi kendaraan di Kawasan Wisata Bangsalae.
“Saya heran, kenapa sekarang baru ada penarikan retribusi parkir kendaraan untuk TPI, sepengetahuan saya, sejak beralih fungsinya TPI Bangsalae, tidak pernah ada pungutan retribusi. Dinas Pariwisata saja tidak pernah memungut retribusi,” pungkasnya. (**)
Editor : HS. Agus