Cegah Stunting dan Pernikahan Dini, Kadis Sosial : Warga Harus diedukasi

Kadis Sosial Kabupaten Wajo, Ahmad Jahran, bersama dengan staf ahli Bupati Karjono (foto : istimewa)

MEDIABAHANA.COM, WAJO — Stunting dan pernikahan anak masih menjadi persoalan di berbagai daerah, salah satunya di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan.

Stunting dan pernikahan dini berpotensielahirkan generasi yang lemah. Sehingga langkah pencegahan kedua permasalahan ini memerlukan perhatian serius dari semua pihak.

Hal itu dijelaskan Kepala Dinas Sosial P2KBP3A Wajo, Ahmad Jahran, Rabu 28 Juli 2021.

Menurutnya, Stunting adalah masalah kurang gizi yang dialami anak dalam waktu cukup lama sehingga mengakibatkan gangguan pertumbuhan, seperti tinggi badan anak lebih rendah atau pendek (kerdil) dari standar usianya

“Kondisi anak yang pendek sering kali dikatakan sebagai faktor keturunan (genetik) dari kedua orang tuanya sehingga masyarakat banyak yang menerima tanpa berbuat apa-apa untuk mencegahnya. Ini harus kita edukasi dan sosialisasikan agar tidak terjadi di masyarakat kita,” kata Ahmad Jahran.

Dilanjutkannya, genetika merupakan faktor determinan kesehatan paling kecil pengaruhnya apabila dibandingkan perilaku, lingkungan (sosial, ekonomi, budaya, politik), dan pelayanan kesehatan.

“Dengan kata lain stunting merupakan masalah yang sebenarnya bisa dicegah,” kata nya.

Ia mengingatkan kepada seluruh orang tua tentang kewajiban dan tanggung jawab mereka berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Pada pasal 26 ayat 1, orang tua berkewajiban dan bertanggung jawab untuk mengasuh, memelihara, mendidik, dan melindungi anak; menumbuhkembangkan anak sesuai dengan kemampuan, bakat dan minatnya; mencegah terjadinya perkawinan usia anak; memberikan pendidikan karakter dan penanaman nilai budi pekerti pada anak. Jadi hal ini sudah sejalan dengan program kita untuk pencegahan stunting dan perkawinan anak,” bebernya.

Sementara itu, terkait Pernikahan Dini, berdasarkan data perkawinan anak 1 Januari 2021 sampai 8 Juli 2021 sebanyak 403 perkawinan, sedangkan pada 2020 tercatat 576 perkawinan.

“Untuk menekan perkawinan anak perlu upaya serius, terus-menerus, sinergi seluruh elemen, baik pemerintah maupun masyarakat. Dengan cara meningkatkan edukasi dan sosialisasi tentang kesiapan fisik, mental, spiritual, sosial budaya, dan ekonomi dalam perkawinan agar perkawinan bahagia serta menghasilkan generasi penerus yang saleh dan unggul,” terangnya

Semua pihak dapat mengambil peran penting dalam pencegahan stunting dan perkawinan anak. (Sultan)

Editor : Edy Mulyawan

Exit mobile version