MEDIABAHANA.COM, WAJO — Rice Processing Unit yang terletak di Anabanua, Kecamatan Maniangpajo adalah pabrik penggilingan beras terbesar dan tercanggih pada zamannya, yang dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten Wajo.
Hanya saja, pemanfaatan RPC Kabupaten Wajo, belum maksimal dan belum mampu menyumbang pendapatan asli daerah (PAD) hingga kini.
Pembangunan RPC dilaksanakan Pemkab Wajo pada tahun 2004 silam, pada zaman pemerintahan Bupati, H.Naharuddin Tinulu. Aset senilai Rp32 miliar tersebut hingga kini belum memberikan kontribusi, bahkan terancam menjadi besi tua.
Melihat kondisi tersebut, Pemerintah kabupaten Wajo berencana untuk memanfaatkan asset tersebut.
Bupati Wajo, H. Amran Mahmud meminta kepada instansi terkait agar melakukan kajian tentang pemanfaatan dari Kompleks Pengelolaan Beras ini. Salah satu alternatifnya adalah memanfaatkan Kompleks ini sebagai kawasan pergudangan untuk mendukung salah satu program Pemerintah kabupaten Wajo yakni Resi Gudang.
“Kondisi ini tentu membuat kita prihatin, aset senilai meliaran tersebut sampai saat ini belum memberikan kontribusi terhadap Pendapata Asli Daerah (PAD) Kabupaten Wajo, “ujarnya.
Amran Mahmud menginstruksikan bawahannya agar membuka ruang komunikasi dengan pihak DPRD kabupaten Wajo terkait aspek yuridis, sehingga pada saat dimanfaatkan nantinya tidak terkendala pada aspek hukum,” katanya.
“Bicarakan dengan DPRD Wajo, agar RPC bisa kita manfaatkan dan menghasilkan PAD,” tegasnya. (Sultan)
Editor : Edy Mulyawan