Mangkir Dari Panggilan Polisi, Penyidik Bisa Panggil Paksa Upa Labuhari

Kantor Polda Sulsel (foto : internet)

MEDIABAHANA.COM, MAKASSAR — Perkembangan kasus fitnah dan dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan pengurus PWI Sulsel ke Polda, kini memasuki tahapan proses penyelidikan oleh Polda Sulsel sejak 9 Juni 2021 lalu.

Penyidik sudah memeriksa 4 saksi dari pengurus PWI Sulsel, kasus ini cukup menyita perhatian insan pers dan pengurus PWI priode 2021-2026.

Berdasarkan laporan pengurus PWI Sulsel, Penyidik Polda Sulsel, Kompol Salim Datang, SH, MH, kemudian memeriksa Pemimpin Redaksi media online Ujaran.com, yang memuat naskah opini yang ditulis oleh Upa Labuhari.

Sebelumnya, penyidik juga sudah meminta keterangan saksi ahli bahasa.

Menurut Salim, keterangan ahli bahasa diperlukan dalam penyelidikan, untuk dapat memastikan, apakah tulisan opini tersebut memenuhi unsur fitnah dan pencemaran nama baik atau tidak.

Kompol Salim juga mengatakan, pihaknya sudah melayangkan
surat panggilan ke Upa Labuhari, namun ternyata yang bersangkutan mangkir tidak memenuhi panggilan penyidik.

Tentunya akan dijadwalkan pemanggilan kembali kepada yang bersangkutan.

Pihak penyidik juga telah
melayangkan surat ke Dewan Pers tertanggal 21 Juli 2021 yang ditandatangani Direktur Baserse Kriminal Khusus Polda Sulsel, Komisaris Besar Widoni Fedri, S.IK, SH.

Surat ke Dewan Pers tersebut pada intinya meminta keterangan terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik terhadap korban, Pengurus PWI Sulsel, yang dilakukan oleh terlapor Upa Labuhari, SH. MH melalui tulisan artikelnya yang dipublikasikan oleh media online Ujaran.com Makassar pada tanggal 5 April 2021 lalu, berjudul “Belum Dilantik Sebagai Pengurus PWI Sulsel Sudah Membuat Proposal Permintaan Bantuan Satu Milliar Rupiah ke Gubernur Sulsel”

Atas tulisan tersebut, PWI Sulsel merasa dicemarkan nama baiknya karena tidak pernah meminta sumbangan
kepada Plt. Gubernur Sulsel terkait kegiatan uji kompetensi wartawan (UKW).

Penyidik juga minta Dewan Pers memberikan informasi mengenai Media Online Ujaran.com yang berkantor di Jl. Boulevard Makassar tersebut terkait apakah artikel tersebut merupakan
produk Jurnalistik atau bukan.

Sekretarus PWI Sulsel, Faisal Palapa, mengatakan, dari tulisan itu, ada dua paragraf yang bermakna penuduhan
dan cenderung mengarah pada pencemaran nama baik.

Paragraf Pertama:
… sedih rasanya mendengar rumor bocoran proposal PWI
Sulsel yang disebut-sebut telah
meminta bantuan ke Plt
Gubernur Sulsel sebanyak Rp1 miliar untuk dipakai sebagai dana pembiayaan uji kompetensi wartawan se-Sulsel.

Faisal Palapa menjelaskan, kata rumor dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) memiliki persamaan arti
dengan kata gunjingan yang bermakna dapat berkembang dari mulut ke mulut. Lazimnya yang selalu dirumorkan adalah keterangan atau informasi yang belum jelas kebenarannya.

Selanjutnya, kata bocoran merupakan kata turunan dari kata dasar bocor. Kata bocoran sudah mengalami proses
morfologis dari bentuk dasarnya. Arti kata bocor berbeda dengan bocoran.

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, kata bocor berarti lubang yang menyebabkan air (udara) dapat keluar
atau masuk atau air (udara) yang keluar atau masuk dari tempat yang
bocor (berlubang). Sedangkan bocoran
bermakna hasil dari proses keluar masuk dari tempat yang bocor itu.

Paragraf Kedua,
Bagaimana kalau sudah dilantik? Mungkin lebih buas lagi permintaannya kemana-mana dengan
jumlah yang tak terhitung dan bisa jadi tidak dimasukkan oleh bendahara
organisasi dalam daftar penerimaan
sumbangan karena pada waktu memimpin PWI Sulsel pada periode pertama saja lima tahun lalu, ketuanya tidak membuat laporan pertanggungjawaban dalam konferensi cabang di Makassar, 29-31 Januari 2021 lalu.

Terhadap hal ini, Faisal menjelaskan, ada tiga kalimat di paragraf ini yang berisi tuduhan dan cenderung merusak nama baik seseorang atau kelompok.

Satu, Mungkin lebih buas lagi permintaannya ke mana-mana …
Kata buas lebih cocok digunakan untuk menyebut sifat binatang. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, kata buas
berarti galak, liar, atau ganas.
Jadi kalimat mungkin lebih buas lagi permintaannya ke mana-mana itu bermakna perkiraan atau prediksi akan
semakin ganas melakukan permintaan kemana-mana.

Kedua, Bisa jadi tidak dimasukkan oleh bendahara organisasi dalam daftar penerimaan sumbangan.

Kata bisa jadi dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia berarti mungkin atau boleh jadi.

Kategori kata ini merupakan katayang bermakna tidak pasti atau belum jelas atau tidak bisa dipastikan. Jadi kalimat bisa jadi tidak dimasukkan oleh
bendahara organisasi dalam daftar penerimaan sumbangan
itu, dapat dimaknai pernyataan tuduhan dan belum bisa
memastikan tidak dimasukkan oleh bendahara organisasi dalam daftar penerimaan sumbangan.

Ketiga, pada waktu memimpin PWI Sulsel pada periode pertama saja lima tahun lalu, ketuanya tidak membuat
laporan pertanggungjawaban dalam konferensi cabang.

Dalam konteks kalimat di atas, maka maknanya adalah tidak melakukan perbuatan melaporkan pertanggungjawaban.

Berbeda dengan kalimat-kalimat sebelumnya, kalimat ini sudah
tidak lagi menuduh tetapi sudah memastikan.

Ini diperkuat dengan penggunaan klausa tidak membuat. Lain halnya jika klausa tidak membuat itu didahului dengan kata meragukan seperti diduga atau disinyalir, maka maknanya menjadi bukan memastikan.

Penggunaan kata ketuanya dalam kalimat ini juga mengarah
pada oknum atau seorang person yakni ketua. Dalam konteks kalimat
ini, ketua yang dimaksud adalah Ketua PWI Sulsel periode pertama lima tahun lalu (2016-2021). (***)

Editor : Moh. Supriyadi

Exit mobile version