DPRD Wajo Terima Ranperda Perubahan RPJMD Untuk Dibahas Dalam Rapat Paripurna

Ketua DPRD Wajo, H. Andi Muh. Alauddin Palaguna S.Sos menerima Ranperda perubahan RPJMD dari Bupati Wajo (Foto : Ruslandi)

MEDIABAHANA.COM, WAJO — Pemerintah Kabupaten Wajo mengajukan 2 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Wajo, melalui rapat paripurna DPRD di Gedung Utama Lantai II DPRD Wajo Kamis, 2 September 2021.

Rapat dipimpin oleh ketua DPRD Wajo, H. Andi Muh.Alauddin Palaguna S.Sos, didampingi Wakil Ketua DPRD Wajo.

H. Andi Alauddin mengatakan, Kedua Ranperda tersebut, adalah Rancangan Perda Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2019-2024 dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Pasar.

Ranperda tersebut diserahkan oleh Bupati Wajo H. Amran Mahmud dan diterima oleh Ketua DPRD Wajo H. Andi Alaudin Palaguna.

Bupati Wajo dalam sambutannya menjelaskan, penyerahan Rancangan Perda tentang Perubahan-RPJMD ini, merupakan rancangan Perda perubahan terhadap RPJMD Kabupaten Wajo Tahun 2019-2024 yang telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Wajo Tahun 2019–2024.

“Dokumen yang disusun pada tahun 2019 atau di awal periode pemerintahan kami ini seharusnya berlaku sampai dengan tahun 2024. Akan tetapi berhubung karena beberapa hal, dokumen ini harus mengalami perubahan,” jelasnya.

Dikatakan, perubahan RPJMD memang dimungkinkan terjadi. Berdasarkan Pasal 264 ayat (5) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dinyatakan bahwa RPJMD dapat diubah apabila berdasarkan hasil pengendalian dan evaluasi tidak sesuai dengan perkembangan keadaan atau penyesuaian terhadap kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. Juga berdasarkan arahan Pasal 342 ayat (1) poin c dan pada ayat 3 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 bahwa Perubahan RPJPD dan RPJMD  dapat dilakukan apabila terjadi perubahan yang mendasar.

Jika mengacu pada kondisi yang ada, kata Amran Mahmud, maka di Kabupaten Wajo memang sedang terjadi Perubahan yang mendasar. Perubahan mendasar yang dimaksud terkait Perubahan RPJMD adalah perubahan kebijakan nasional yang ditetapkan melalui Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Jangka Panjang Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024, yang harus dipedomani dalam penyusunan RPJMD.

“Perlu kami informasikan bahwa, RPJMD Kabupaten Wajo ditetapkan sebelum penetapan RPJMN. Di tingkat Provinsi, Perubahan RPJMD Provinsi Sulawesi Selatan juga berlangsung setelah RPJMD Kabupaten Wajo ditetapkan. Sehingga menjadi hal yang urgen bagi Pemerintah Daerah untuk menyelaraskan prioritas pembangunan daerah dengan prioritas pembangunan nasional dan prioritas pembangunan provinsi,” ungkapnya.

Selain hal tersebut, lanjutnya, telah terbit pula sejumlah peraturan perundang-undangan, baik yang terkait dengan bencana Nonalam, perencanaan, pengelolaan keuangan daerah, maupun penyelenggaraan pemerintahan daerah yang turut berpengaruh terhadap substansi RPJMD Kabupaten Wajo.

“Sebagai kepala daerah terpilih yang dilantik pada tanggal 15 Februari 2019 yang lalu, Saya dan Wakil Bupati Wajo, Saudara H. Amran SE., mempunyai kewajiban konstitusional untuk mengajukan Perubahan terhadap Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah kepada DPRD, yang secara bersama-sama akan kita jadikan sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab pemerintahan daerah untuk sisa lebih kurang 3 tahun ke depan,” tuturnya.

Menurutnya, Pemerintah Daerah dan DPRD harus duduk bersama dalam menyepakati Perubahan RPJMD ini, karena dokumen ini akan menjadi komitmen politik Kepala Daerah dan DPRD sebagai unsur Pemerintahan Daerah. Di sini, tergambar sebagai tujuan yang harus diupayakan melalui pengerahan segenap potensi dan kekuatan yang ada.

Melalui Peraturan Daerah ini, Pemerintah  Daerah memiliki arah kebijakan dengan target dan sasaran yang jelas sesuai dengan visi dan misi pemerintah daerah yang hendak dicapai. Yakni Pemerintah Amanah, menuju Wajo yang maju dan sejahtera. Serta juga sesuai dengan arah kebijakan dengan target provinsi maupun nasional.

“Dengan adanya peraturan daerah ini, tentu saja kita berharap, semua pihak yang hendak melakukan aktivitas pembangunan di daerah ini, sudah memiliki pedoman yang jelas yang akan menuntunnya ke tujuan pembangunan kita,” harap Amran

Ketua DPD PAN Wajo ini mengutarakan, Penyusunan Perubahan-RPJMD ini telah melalui berbagai tahapan sebelum sampai pada Fase Rancangan Akhir seperti sekarang ini. Sesudah pembahasan di DPRD ini, Perubahan RPJMD ini masih harus melalui tahapan evaluasi di Provinsi, sebelum akhirnya ditetapkan sebagai peraturan daerah.

“Banyak cita-cita besar yang ingin kita wujudkan di daerah yang kita cintai ini. Sehingga kita membutuhkan perencanaan yang tepat dengan dukungan sumber daya seadanya. Dalam beberapa aspek, kita tampaknya harus bekerja dengan cara yang luar biasa sambil mengencangkan ikat pinggang demi mewujudkan sesuatu yang berarti bagi masyarakat.,” tambahnya.

Bupati Wajo lebih jauh menjelaskan, rendahnya pagu anggaran yang ditetapkan dalam Perubahan RPJMD ini dipengaruhi oleh beberapa faktor antara lain pengurangan dan ataupun refocusing terhadap anggaran akibat bencana Nonalam covid-19 yang dihadapi bersama saat ini. Selain hal tersebut sebagaimana kita ketahui bersama bahwa dengan kondisi tersebut juga memaksa kita untuk mengambil kebijakan agar pembangunan tetap berjalan dengan mengambil pinjaman melalui skema PEN (Pinjaman Ekonomi Nasional).

“Oleh karena itu, dalam menyikapi permasalahan tersebut, kita semua harus bersikap arif dalam menyusun komposisi dan struktur APBD setiap tahun, dengan memperhitungkan secara cermat kapasitas fiskal yang tersedia. Kita tentu berharap, asumsi pendapatan yang kita tetapkan dalam dokumen ini bisa terealisasi melebihi dari target. Sehingga pengalokasian dana bagi kegiatan-kegiatan prioritas bisa ditingkatkan di masa-masa yang akan datang. Jika tidak, maka kita akan sangat sulit memusatkan perhatian pada sektor tertentu tanpa menimbulkan permasalahan bagi sektor lainnya,” ujarnya.

Dia menambahkan, pemberian pagu pada kecamatan juga mengalami perubahan dalam Perubahan RPJMD ini.

“Terhadap kecamatan, kita memberikan pagu dengan mempertimbangkan berbagai faktor. Di antaranya luas wilayah, jumlah penduduk, jumlah desa dan kelurahan, serta jarak dari ibukota kabupaten ke ibukota kecamatan. Dengan mempertimbangkan faktor-faktor tersebut, diharapkan pagu yang diberikan kepada kecamatan bisa lebih adil dan lebih sesuai dengan kebutuhan sehingga dapat memenuhi tuntutan pelayanan masyarakat di kecamatan. Sementara itu, pemberian dana pendamping terhadap DAU Tambahan untuk kelurahan yang dimulai pada tahun 2019 ini, diusahakan masih akan sama pada beberapa tahun mendatang. Tetapi tetap dengan mengedepankan tugas pokok dan fungsi kecamatan sebagai kepala perangkat daerahnya,” pungkasnya.

Terkait dengan Perubahan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Peraturan Kabupaten Wajo Nomor 17 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Pasar, Orang Nomor Satu di Bumi Lamaddukkellng ini menjelaskan, pasar merupakan bagian dari perekonomian daerah yang diselenggarakan dalam meningkatkan taraf pertumbuhan dan perkembangan ekonomi daerah untuk terciptanya kesejahteraan masyarakat,  untuk itu ada beberapa hal sehingga Peraturan Daerah tersebut diajukan untuk ditinjau kembali dan diubah:

Alasan pertama kata dia, pembangunan/revalitasi pasar rakyat dalam kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir mengalami peningkatan baik yang bersumber dari Tugas Pembantuan  Kementerian Perdagangan Republik Indonesia, Kementerian PUPR Republik Indonesia maupun yang bersumber Dana Alokasi Khusus (DAK), begitupun juga dari tahun ke tahun pedagang semakin bertambah. Olehnya itu perlu pembatasan tempat guna mengakomodir semua pedagang yang ada di pasar.

Kedua, SIPT (Surat Izin Pemakaian Tempat) merupakan izin yang dikeluarkan Kepala Dinas dalam hal ini Disperindagkop & UKM atas nama Bupati kepada Pedagang yang melakukan kegiatan penjualan barang /jasa di dalam pasar disatu sisi, disisi lain DPMPTSP juga melayani perizinan sehingga muatan materi Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 17 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Pasar perlu ditinjau kembali dan diubah. (Red/Adv)

Editor : Edy Mulyawan

Exit mobile version