Serahkan Ranperda Perubahan APBD 2021, Amran Berharap OPD Segera Selesaikan Program Kerjanya

Bupati Wajo, H. Amran Mahmud, bersama ketua DPRD Kabupaten Wajo, H.A. Muh. Alauddin Palaguna (Foto: Fadel)

MEDIABAHANA.COM, WAJO —Bupati Wajo, H. Amran Mahmud meminta kepada seluruh pimpinan SKPD untuk segera menyelesaikan program dan kegiatan, baik yang telah berjalan maupun yang akan diselesaikan dalam waktu tidak terlalu lama.

Sehingga penyelesaian seluruh program dan kegiatan tersebut, tidak berdampak terhadap besarnya silpa pada tahun anggaran ini.

Hal tersebut ditegaskan Amran Mahmud saat menghadiri
sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam rangka pengajuan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Wajo tahun anggaran 2021, Senin 6 September 2021.

Pengajuan rancangan peraturan daerah ini, kepada DPRD Wajo untuk memperoleh persetujuan bersama, sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 pasal 177, serta memperhatikan peraturan menteri dalam negeri nomor 64 tahun 2020 tentang pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2021.

Amran Mahmud menyampaikan bahwa perubahan anggaran PAD kabupaten Wajo TA 2021, masih merupakan satu kesatuan yang tak terpisahkan dengan APBD 2021 yang telah dibahas dan disepakati bersama bulan November tahun lalu.

“Di dalam peraturan dan ketentuan yang terkait dengan pengelolaan keuangan daerah, khususnya menyangkut perubahan anggaran, maka ada beberapa hal secara umum yang digariskan dalam ketentuan dan peraturan tersebut yang menjadi pedoman bagi Pemda Wajo menyusun perubahan APBD,” kata bupati.

Hal-hal yang digariskan dalam ketentuan tersebut, lanjut Amran, antara lain: pertama, karena adanya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum apbd; kedua karena adanya keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi,antar program,antar kegiatan dan antar jenis belanja ketiga, karena keadaan yang menyebabkan sisa lebih penggunaan anggaran (silpa) tahun sebelumnya yang harus digunakan dalam tahun anggaran berjalan, dan yang keempat karena keaadaan darurat dan/atau keadaan luar biasa.

“Dengan memperhatikan hal ini telah menjadi dasar pertimbangan Pemda dalam mengambil kebijakan dan melakukan perubahan terhadap APBD serta pembiayaan daerah dan selanjutnya dilakukan penyesuaian yang ditampung dalam perubahan APBD 2021,” urainya.

Mantan Wakil Bupati Wajo ini, berharap Ranperda Perubahan APBD 2021 dapat diteliti, dibahas, disempurnakan. Bila dimungkinkan, pembahasannya dapat dilaksanakan dalam waktu yang tidak terlalu lama. Sehingga selanjutnya dimintakan persetujuannya untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah kabupaten wajo.

“Sekali lagi, bahwa rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD TA 2021 yang kami sampaikan dihadapan sidang dewan ini, mungkin ada hal-hal yang masih perlu dipertanyakan, maka dengan segala kerendahan hati, kami bersama seluruh kepala OPD kabupaten Wajo akan memberi penjelasan secara terurai,” pungkasnya. (Fadel)

Editor : Edy Mulyawan

Exit mobile version