Dikhawatirkan Melarikan Diri, Tersangka Pemalsu Kartu Kredit Ditahan Penyidik Kejati Sulsel

Penyidik Kejati menahan tersangka pemalsu kredit (foto : internet)

MEDIABAHANA.COM, MAKASSAR — Tiga tersangka pemalsu kartu kredit, akhirnya ditahan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel).

Pada tahun 2020 kasus tersebut merekayasa kartu kredit dengan kerugian sebanyak Rp3,4 miliar dari total 157 kartu kredit.

Kepala Seksi Penerangan Kejati Sulsel Idil mengatakan, bahwa ketiga tersangka itu selain memalsukan data dan dokumen, juga menguras uang dengan menggunakan kartu kredit tunai.

Ketiga tersangka tersebut dengan lihai melakukan penerbitan dokumen data – data nasabah untuk permohonan kartu kredit palsu untuk memudahkan aksinya.

“Kemudian kartu kredit palsu dimanfaatkan para pelaku untuk kepentingan pribadi,” kata Idil.

Lebih lanjut Idil menjelaskan, ketiga tersangka tersebut terbukti melanggar pasal 2, pasal 3, atau pasal 9 Undang-undang Tipikor dengan ancaman pidana selama 20 tahun penjara.

”Tersangka ditahan selama 20 hari kedepan di Rutan Mapolda Sulsel, sebagai tahanan titipan,” ujarnya.

Menurutnya, penahanan terhadap tersangka karena kuatir akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti, dan akan kembali mengulang perbuatanya.

”Kasus ini akan terus dikembangkan, kemungkinan bisa saja ada pihak lain yang terlibat,” ujarnya.(Rusdi)

Editor : Moh. Supriyadi

 

Exit mobile version