MEDIABAHANA.COM, WAJO — Rambu tanda larangan di Jalan RA Kartini Sengkang, depan Kantor Bank Sulselbar Wajo, dikeluhkan oleh sejumlah pengguna kendaraan.
Pasalnya, rambu tanda larangan tersebut, tidak jelas terlihat oleh pengendara kendaraan jika dari arah Jalan Stasiun (samping Bank Sulselbar Wajo).
Salah seorang warga pengguna jalan, Abbas, mengatakan, rambu larangan di Jalan RA Kartini depan Bank Sulselbar Wajo, tidak terlihat jelas dari arah Jalan Stasiun, sehingga terkadang pengendara langsung saja belok kiri.
Rambu tanda larangan itu, kata Abbas, selain tidak menghadap ke arah Jalan Stasiun, rambu tersebut juga terhalang oleh tiang besi dan pepohonan.
“Harusnya ada rambu tanda larangan belok kiri yang terpasang, menghadap ke Jalan Stasiun. Itu rambu larangan hanya menjebak saja pengendara dari arah Jalan Stasiun belok kiri ke Jalan RA Kartini,” ujar Abbas.
Informasi yang dihimpun wartawan,
sudah puluhan pengendara yang terjaring dan ditilang oleh Polisi Lalu Lintas, akibat melanggar rambu tanda larangan tersebut.
Menurut seorang pengguna jalan, A. Ukka, mertuanya pernah ditilang oleh polisi, hanya karena dia tidak melihat rambu tersebut.
“Mertuaku pernah ditilang di tempat itu, gara-gara dia tidak melihat tanda larangan tersebut,” ujarnya.
Menanggapi keluhan warga, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Wajo, A. Hasanuddin, yang dihubungi via HP selularnya, Rabu 10 November 2021, berjanji akan melakukan kordinasi dengan Kasatlantas Wajo.
“Secepatnya saya akan kordinasi dengan pihak Polisi Lalu Lintas, untuk menindaklanjuti keluhan warga pengguna kendaraan,” ujarnya singkat. (Gus)
Editor : HS. Agus
