MEDIABAHANA.COM, WAJO — Pedagang Pasar Atapangnge, Kecamatan Majauleng, Kabupaten Wajo, mengeluhkan rencana pemerintah Kabupaten Wajo yang akan menaikkan tarif retribusi lods.
Keluhan itu disampaikan oleh pedagang Pasar Atapangnge dihadapan anggota DPRD Wajo, H. Suriadi Bohari, yang menerima aspirasi pedagang, Jumat 3 Desember 2021.
Aktivis Aliansi Mahasiswa Indonesia Wajo Bersatu (AMI-WB), Syaifullah, yang mendampingi pedagang, mengatakan, kedatangannya ke DPRD bersama dengan pedagang untuk menyampaikan rencana pemerintah untuk menaikkan tarif retribusi lods dari 30 ribu menjadi 100 ribu.
Rencana kenaikan tarif tersebut, lanjut Syaifullah, sangat meresahkan dan membebani para pedagang.
“Wacana kenaikan tarif tersebut sangat memberatkan pedagang Pasar Atapangnge,” ujarnya.
Syaifullah juga menyayangkan pengesahan Ranperda tentang retribusi pasar yang tidak melibatkan pedagang pada saat pembahasan.
“Seharusnya ada sosialisasi sebelumnya. Dewan sepertinya main kucing-kucingan dalam penyusunan Perda retribusi pasar. Padahal sudah 2 kali kami sampaikan aspirasi terkait Pasar Atapangnge,” ujarnya.
Hal yang sama disampaikan salah seorang pedagang Pasar Atapangnge, Haris. Katanya, dia mendapat informasi kenaikan retribusi lods dari 30 ribu menjadi 100 ribu dari salah seorang kolektor karcis Pasar Atapangnge.
“Saya dapat informasi dari kolektor jika akan ada kenaikan tarif retribusi. Bahkan katanya karcisnya sudah ada,” ujarnya.
Menurut Haris, informasi tersebut mengagetkan pedagang, karena aspirasi pedagang satu tahun yang lalu minta retribusi dipatok pada angka 50 ribu.
Apalagi, lanjut Haris, pembeli saat ini sepi.
“Kami kaget karena informasi itu datangnya dari kolektor, padahal
aspirasi tahun kemarin, kami tawarkan 50 ribu rupiah,” imbuhnya.
Haris berharap agar pemerintah Kabupaten Wajo bisa melibatkan masyarakat pedagang dalam penentuan nilai retribusi.
“Kami berharap pak Bupati melibatkan pedagang dalam penyusunan Perbup untuk menentukan type pasar dan nilai tarif retribusinya,” harapnya.
H. Suriadi Bohari yang menerima aspirasi pedagang, mengingatkan agar jangan mengambil hati dan percaya informasi kenaikan retribusi sebelum ada peraturan bupati (Perbup) yang mengatur tentang retribusi pasar.
“Jangan ambil hati kalau ada informasi kenaikan retribusi sebelum terbit Perbup,” ujarnya.
Sekertaris Komisi II DPRD Wajo ini berjanji akan memanggil Dinas Perindagkop untuk mengklarifikasi masalah ini, jika terbukti menaikkan tarif sampai 100 ribu.
Olehnya itu, kata Suriadi, jika ada bukti karcis retribusi senilai 100 ribu
sampaikan ke DPRD.
“DPRD tidak bisa tindak lanjuti sebelum ada bukti, apalagi kalau hanya sekedar isu,” jelasnya. (**)
Editor : HS. Agus