MEDIABAHANA.COM, ASAHAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan melalui Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Asahan, menyelenggarakan ujian Dinas Tingkat I dan Tingkat II bagi Aparatur Sipil Negera (ASN) Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan, bertempat di Aula Melati Kantor Bupati Asahan, Selasa (21/6/2022).
Pada laporannya Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Asahan Nazaruddin SH mengatakan, dasar penyelenggaraan ini peraturan pemerintah nomor 11 tahun 20017 tentang manajemen pegawai negri sipil , selanjutnya keputusan kepala badan kepegawaian negara nomor 12 tahun 2002 tentang peraturan nomor 99 tahun 2000 tentang kenaikan pangkat pegawai negri sipil sebagaimana telah di ubah dengan peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2022 dan keputusan Bupati Asahan nomor 16-BKD Tahun 2021 tentang perubahan atas keputusan Nomor 168-BKD tahun 2019 tentang pembentukan pelaksana ujian dinas tingkat I dan tingkat II Dilingkungan pemerintah kabupaten asahan.
Selanjutnya Nazaruddin SH menjelaskan, maksud dan tujuan nya untuk memotivasi Pegawai Negeri Sipil dalam meningkatkan kompetensi dan prestasi kerja serta penghargaan dan pengabdian PNS kepada negara, dan untuk memenuhi salah satu kenaikan pangkat pegawai negri sipil bagi PNS yang telah memiliki pangkat golongan Pengatur TK.I (II/d) Dan yang memiliki pangkat golongan Penata TK.I(III/d).
”Kemudian dalam ujian tahun ini mempergunakan Sistem CBT (Computer Baset Test ), sehingga semua soal dari Kantor Regional VI BKN Medan. Peserta ujian tingkat I dan tingkat II di ikuti sebanyak 58 Orang yang terdiri dari ujian tingkat I memiliki pangkat golongan pengatur TK.I (II/d) sebanyak 37 Orang dan ujian dinas tingkat II memiliki pangkat golongan Penata TK.I (III/d) sebanyak 21 Orang,” pungkasnya.
Sementara itu Bupati Asahan dalam pidato yang dibacakan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan Drs.H. John Hardi Nasution M.Si mengatakan, ujian dinas tingkat I untuk memfasilitasi pns yang berpangkat pengatur tingkat I golongan ruang II/d dan memenuhi syarat yang telah di tentukan (sekurang kurangnya 2 tahun dalam pangakat II/d dan syarat syarat lainnya untuk dapat di naikkan pangkatnya setingkat lebih tinggi pada penata muda golongan ruang III/a.
“Selanjutnya ujian dinas tingkat II untuk memfasilitasi pns yang berpangkat golongan penata TK.I (III/d) dan menduduki jabatan struktural eselon III untuk dapat dinaikkan pangkatnya setingkat lebih tinggi pada pangakat pembina golongan ruang (IV/a),” katanya.
Mengakhiri sambutannya Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan Drs.H. John Hardi Nasution M.Si juga menyampaikan berdasarkan tahun ini ujian dinas di haruskan memakai CBT (Computer Baset Test) yang tujuannya untuk menghasilkan pns yang betul – betul akuntabel dan profesional , untuk itu para peserta harus lebih hati hati dan serius dalam mengisi soal. (Ayu)
Editor : HS. Agus
