Cabuli Pelajar Hingga Hamil, Tukang Batu Ditangkap Polisi

AD Pelaku Tindak Pidana Pencabulan (dok pol)

MEDIABAHANA.COM, WAJO — Malang betul nasib Putri (Disamarkan), dia harus menanggung derita akibat perbuatan bejat yang dilakukan oleh AD (25 Th) terhadapnya.

Perbuatan cabul yang dilakukan AD membuat putri hamil. Dan AD tidak menunjukkan itikad baik untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Karena tidak kunjung dikawini oleh AD, akhirnya Putri yang masih berstatus sebagai pelajar menempuh jalur hukum dengan melaporkan AS ke Polisi.

Setelah putri melapor ke Polisi, Unit Resmob Polres Wajo melakukan penangkapan terhadap AD, Selasa 16 Agustus 2022 di Amessangeng Kecamatan Tempe Kabupaten Wajo.

Kapolres Wajo, AKBP Fathur Rahman, menjelaskan, pada bulan April 2021 sekitar pukul 19:30 Wita telah terjadi tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul, yang dilakukan oleh AD terhadap Putri.

Diduga, lanjut Fathur, AD menyetubuhi korban sebanyak 2 kali hingga menyebabkan Putri hamil. Namun pelaku tidak kunjung menunjukkan itikad baiknya kepada korban sehingga atas kejadian tersebut, korban keberatan dan melapor ke Polisi.

“Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, diperoleh informasi, jika pelaku berada di Amessangeng Sengkang Kabupaten Wajo,” ujar Fathur.

Setelah mendapat informasi, lanjut Fathur, Unit Resmob Polres Wajo yang dipimpin, Bripka Baso Arwan, menuju ke sasaran dan melakukan penangkapan terhadap AD tanpa perlawanan. Pada saat penangkapan, pelaku bersama istrinya hendak ke rumah sakit.

Dari hasil interogasi polisi, Pelaku yang berprofesi sebagai tukang batu ini, mengakui perbuatanya telah melakukan tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul di Atakkae Sengkang Kabupaten Wajo. (**)

Editor : HS. Agus

Exit mobile version