MEDIABAHANA.COM, WAJO — Penyidik Polsek Tempe menetapkan status tersangka kepada terduga pelaku penganiayaan, inisial SR terhadap korban, Ibrahim.
Kapolsek Tempe, AKP Bambang Purwanto yang dihubungi Wartawan, Rabu 24 Agustus 2022, membenarkan status pelaku sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penganiayaan.
“Status pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana penganiayaan dan akan dilakukan penahanan,” jelas Bambang.
Perwira tiga Balok ini menyebut, tersangka dijerat dengan Undang- undang KUHP Pasal 351 ayat 1 dengan ancaman hukuman kurungan penjara 2 tahun 8 bulan.
“Tersangka dijerat dengan Undang-undang KUHP Pasal 351 ayat 1,” ujarnya.
Sebelumnya, korban, Ibrahim melaporkan pelaku ke Polsek Tempe atas kasus dugaan tindak pidana penganiayaan pada hari Kamis 18 Agustus 2022 dengan laporan polisi Nomor : LP/B/456/VIII/2022/SPKT/POLSEK TEMPE/POLRES WAJO/POLDA SULSEL tanggal 18 Agustus 2022.
Setelah menerima laporan tersebut, polisi segera melakukan penyidikan
dengan memeriksa korban, saksi-saksi dan pelaku. (**)
Editor : HS. Agus