Khawatir Terjadi Konflik, PHI Soroti Rencana Manajemen PT Energi Sengkang PHK Karyawan

MEDIABAHANA. COM, WAJO — wacana Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap karyawan PT Energi Sengkang semakin santer. Rencana PHK bergulir pasca berakhirnya kontrak antara PT Energi Sengkang dengan PT PLN.

Setelah Dewan Pengurus Cabang (DPC) Federasi Pertambangan dan Energi (FPE) Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Kabupaten Wajo yang menaungi para karyawan mengadu ke DPRD Wajo, Rabu 5/10/2022 lalu, terkini Pelita Hukum Independen (PHI) Kabupaten Wajo juga mendatangi Gedung Wakil Rakyat terkait pengaduan yang sama.

Ditemui usai menyampaikan aspirasinya, Jum’at (7/10/2022), Ketua Pelita Hukum Independen (PHI) kabupaten Wajo, Sudirman mengatakan PHI merasa berkepentingan melakukan aspirasi terkait Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang akan dilakukan oleh PT.Energi Sengkang terhadap puluhan karyawannya akibat berakhirnya kontrak antara PT.PLN Persero dengan PT.Energi Sengkang.

“PHI tidak mempermasalahkan PHK karena itu merupakan kebutuhan perusahaan, ketika perusahaan tidak membutuhkan ya pasti di PHK, cuma PHK ini harus sesuai dengan Undang-Undang, bukan semau-maunya Direktur. Itu yang kita persoalkan, ” Kata Sudirman.

Selain itu, tindakan Direktur PT.Energi Sengkang satu sisi melakukan PHK pada sisi lainya tersebar isu bahwa setelah pemutusan kerja terhadap karyawan tetap ini akan merekrut karyawan baru. Ini menurut PHI mencederai logika.

“Kalau sudah di PHK karena perusahaan tidak lagi membutuhkan mengapa harus merekrut lagi karyawan baru, ” Ujarnya.

Dari penelusuran yang dilakukan oleh PHI, ternyata isu yang berkembang adalah adanya oknum penyuplai tenaga kerja yang akan menyuplai tenaga kerja baru untuk dipekerjakan di PT.Energj Sengkang.

“Bagi kami PHI kami menilai bahwa kebijakan ini akan ini memperhadap-hadapkan masyarakat dengan masyarakat, antara karyawan lama dengan karyawan yang kan direkrut, ” Katanya lagi.

Lebih lanjut Aktivis yang juga advokat ini meminta agar Pemerintah Kabupaten Wajo dan DPRD mengantisipasi hal ini karena berpotensi memperhadap-hadapkan masyarakt.

“Wajo ini kan sudah aman, dua puluh lima tahun berusaha di sini tidak terjadi apa-apa, lalu kenapa mencoba membuat kebijakan yang berpotensi memicu konfik. Kami minta agar DPRD menghadirkan Komisaris perusahaan dalam Rapat Dengar Pendapat, ” ucapnya.

Sudirman juga berterimakasih kepada DPRD Wajo yang telah merespon baik aspirasi PHI.

Katanya, penerima aspirasi DPRD Wajo, H. Andi Witman, berjanji akan segera melaporkan ke pimpinan DPRD Wajo untuk segera ditindaklanjuti dalam bentuk RDP.

“DPRD sudah berjanji akan menindaklanjuti dengan menggelar RDP dan mengundang pihak PT. Energi Sengkang, ” Pungkasnya. (**)

Editor : HS. Agus

Exit mobile version