Daerah  

KPUD Asahan Dituding Tidak Profesional Dalam Perekrutan PPK

Muhammad Citra Utama (yud)

MEDIABAHANA.COM, ASAHAN – Pasca ditetapkannya Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU)Kabupaten Asahan melalui Pengumuman Nomor 2036/PP. 04. 1-Pu/1209/2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi Calon Anggota Panitia Penyelenggara Kecamatan Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 di Kisaran, 15 Desember 2022 yang ditanda tangani oleh Hidayat selaku Ketua KPU Kabupaten Asahan.

Sejumlah peserta mengeluhkan tidak profesionalnya KPU dalam menetapkan Anggota PPK terpilih, sebagai contoh di Kecamatan Kisaran timur, ada Anggota PPK terpilih diduga terlibat dengan salah satu Partai Politik (Parpol), ada yang terindikasi terlibat ikatan pernikahan dengan sesama penyelenggara Pemilu dan suami dari salah satu anggota PPK terpilih merupakan pengurus salah satu Partai Politik.

Hal tersebut di ungkapkan Muhammad Citra Utama, Senin (19/12/2022) di salah satu warung kopi yang ada di seputaran Kota Kisaran.

Citra merupakan salah seorang peserta seleksi PPK dari Kecamatan Kisaran Timur yang tidak lolos seleksi.

Citra memaparkan kondisi yang di alaminya,” ada beberapa Anggota PPK terpilih yang kita anggap tidak layak justru di luluskan oleh KPU, padahal KPU memanggil 15 peserta untuk tes wawancara yang berarti banyak Opsi bagi KPU untuk menetapkan siapa-siapa saja anggota PPK yang terpilih, namun peserta yang “bermasalah” justru diberi kepercayaan terpilih sebagai anggota PPK, maka jangan salahkan banyak asumsi dari peserta bahwa Anggota PPK terpilih hanya berasal dari golongan tertentu saja,” paparnya.

Lebih lanjut Citra mengatakan, jika penyelenggara pemilu tingkat PPK hanya bisa diisi oleh golongan tertentu, sebaiknya KPU tidak usah capek-capek membuat pengumuman dimana-mana, tinggal memilih dan tunjuk saja dari golongan yang mereka kehendaki sehingga lebih efektif, efisien dan hemat biaya.

“Kasihan peserta yang benar-benar mempersiapkan diri mulai dari ujian CAT hingga tes wawancara kalau pada akhirnya seperti ini, sungguh tidak punya nurani komisioner KPU itu bang,” ujarnya.

Citra yang memperoleh hasil ujian CAT PPK tertinggi di Kecamatan Kisaran Timur tersebut terkait permasalahan ini telah melayangkan surat protes keberatan akan hasil tersebut ke KPU dan di tembuskan ke Bawaslu Asahan.

” Saya dan peserta lain akan mengumpulkan bukti-bukti tentang carut-marutnya rekrutmen calon PPK di kecamatan-kecamatan lain untuk melengkapi berkas-berkas ke DKPP, terakhir saya berharap Bawaslu Asahan tidak menutup mata dan menindak tegas apabila memang terbukti adanya pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Asahan,” ucapnya.

Sementara itu, KPUD Asahan, Hidayat SP saat di Konfirmasi melalui telepon selulernya, Senin (19/12/2022) membantah tudingan ketidak profesionalan dalam melakukan perekrutan anggota PPK tersebut.

“Dalam perekrutan PPK, kami telah bekerja secara profesional sesuai dengan regulasi yang ada,” tutur Dayat.

Lanjut Dayat mengatakan, kalau ada yang merasa keberatan atas anggota PPK yang telah dinyatakan lulus dipersiapkan untuk menyampaikan ke Bawaslu agar nantinya dapat diselidiki oleh Bawaslu.

“Silahkan saja yang merasa keberatan, masih ada ruang untuk menyampaikan kepada Bawaslu, agar nanti dapat di selidiki apa benar PPK yang terpilih ada kedekatan dengan ini, anggota ini atau segala macam,” pungkas Dayat. (Yuda)

Editor : HS. Agus

Exit mobile version