MEDIABAHANA.COM, WAJO — Seorang warga dari Lempong Kecamatan Bola, Kabupaten Wajo, bernama El (38 tahun) harus berurusan dengan pihak Kepolisian atas laporan palsu kasus perampokan.
Dalam laporannya ke Polisi, EI mengaku dirampok di Dusun Lompiwie Desa Ujung Tanah, Kecamatan Bola Kabupaten Wajo. Adapun barang yang dirampok adalah emas 700 gram dengan harga kurang lebih Rp. 400 juta rupiah.
EI (38) membuat laporan di Polsek Bola, Polres Wajo dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B / 1 / II / 2023 / SPKT / Polsek Bola / Polres Wajo / Polda Sulsel tanggal 12 Februari 2023 sekitar pukul 21.30 wita.
Menurut El, Kronologis kejadian berawal saat dia meninggalkan rumahnya dengan mengendarai sepeda motor dari lempong ke Kabupaten Bone menuju rumah AR (jual beli emas) untuk menyetor emas yang dia sudah beli atau kumpulkan.
” Pada saat perjalanan, tepatnya di jalan sepi, tiba-tiba muncul 3 orang yang tidak dikenal menghadangnya, karena panik dan terkejut akhirnya dia terjatuh ke sawah, lalu pelaku menghampiri dan memintanya untuk menyerahkan barang bawaannya. Saya menolak, sehingga pelaku memaksa dan menindis kepalaku ke lumpur hingga tidak bisa bernapas dan pelaku mengancam akan membunuhnya,” ujarnya.
Karena korban sudah tidak berdaya, para pelaku akhirnya berhasil membawa lari barang bawaan korban berupa emas kurang lebih seberat 700 gram dan ditaksir senilai Rp. 400.000.000 (empat ratus juta rupiah).
Dari hasil penyelidikan personel Polsek Bola dan dibackup personel Resmob Polres Wajo dan hasil introgasi terhadap EI, hingga olah TKP diperoleh keterangan bahwa pada tubuh korban tidak ditemukan bukti kekerasan, dan di TKP tidak ditemukan tanda atau alat bukti dan fakta-fakta telah terjadinya tindak pidana pencurian kekerasan sesuai yang dilaporkan oleh EI.
Kapolsek Bola Polres Wajo, Iptu Alfian Mahajir, SH.,M.Hum menjelaskan bahwa laporan EI tersebut palsu. Setelah dilakukan penyelidikan oleh Polsek Bola terdapat kejanggalan antara keterangan yang diberikan EI dengan hasil olah TKP, kemudian dilanjutkan dengan introgasi.
Saat ini, lanjut Alfian, EI telah mengakui bahwa peristiwa yang dilaporkan adalah tidak benar adanya, melainkan merupakan rekayasa atau settingan yang dilakoni oleh pelapor sendiri.
“Hasil dari introgasi ulang EI, bahwa kejadian curas yang dilaporkan olehnya tidak terjadi, sehingga Polsek Bola Polres Wajo berhasil ungkap kasus ini,” Jelas Kapolsek Iptu Alfian Mahajir.
Selain itu, berdasarkan pemeriksaan EI nekat membuat laporan palsu atas keinginannya sendiri karena tidak mampu membayar atau memenuhi setoran emas yang sesuai dengan pengambilan dana atau modal pinjaman kisaran 400 juta rupiah yang batas waktunya sudah jatuh tempo untuk dilakukan penyetoran kepada rekan bisnisnya yakni AR.
“Atas perbuatannya, yang bersangkutan menyadari bahwa perbuatan yang dilakukannya tidak benar dan telah membuat kegaduhan di tengah masyarakat sehingga meminta maaf kepada publik dan juga kepada pihak kepolisian,” ungkap Kapolsek Bola. (**)
Editor : HS. Agus