MEDIABAHANA.COM, WAJO — Bertempat di Ruang Kerja Bupati Wajo, dilaksanakan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Pemerintah Daerah Kabupaten Wajo dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Wajo, Jumat, 13 Oktober 2023.
Dalam penandatangan NPHD tersebut, Bupati Wajo bertanda tangan atas nama Pemkab Wajo, dari KPU, Ketua KPU Wajo, Haedar dan dari Bawaslu Wajo, Ketua Bawaslu, A.Hasnadi.
Penandatanganan NPHD untuk pendanaan penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Wajo periode 2024-2029 yang akan dilaksanakan pada tahun 2024.
Hadir dalam acara tersebut Bupati Wajo, Sekda, Ketua KPU, Ketua Bawaslu, Forkopimda, dan Kepala Kesbangpol Wajo.
Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Wajo, Sony Paisal, yang ditemui usai penandatanganan NPHD mengatakan, dana hibah yang diberikan kepada KPU dan Bawaslu Wajo bersumber dari APBD Kabupaten Wajo Tahun 2023 dan 2024.
Dana hibah ini, lanjut Sony, diperuntukkan untuk membiayai penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Wajo yang akan dilaksanakan pada tahun 2024.
“Dana hibah yang diberikan ke KPU dan Bawaslu Wajo untuk membiayai Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Wajo yang meliputi tahap persiapan, penyelenggaraan sampai berakhirnya Pemilihan,” jelas Sony.
Sony merinci, jumlah anggaran yang diberikan kepada KPU sebesar
Rp 45.077.277.000 dan untuk Bawaslu sebesar Rp 9.390.000.000.
“Proses pencairannya 2 tahap.Tahap 1 masing-masing mendapatkan 40 persen dan tahap ke 2 60 persen. Jadi untuk KPU Wajo, tahap 1 menerima Rp 18.030.920.000 tahap ke 2 Rp 27.046.357.000, sementara Bawaslu tahap 1 menerima Rp 3.756.000 dan tahap ke 2 Rp 5.634.000.000,” ujarnya. (**)
Editor : HS. Agus
