MEDIABAHANA.COM, WAJO –– Salah satu lokus obyek permohonan sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 yang didaftarkan di Mahkamah Konstitusi (MK) oleh salah satu pasangan calon (Paslon) adalah TPS 3 Desa Tosora Kecamatan Majauleng, Kabupaten Wajo.
Dalam salinan permohonan sengketa salah satu Paslon disebutkan adanya ketidaksesuaian jumlah surat suara dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap di TPS 3 Desa Tosora.
Hal tersebut diungkapkan Komisioner Bawaslu Kabupaten Wajo, Heriyanto, saat menggelar Rapat Fasilitasi Publikasi dan Dokumentasi bersama jurnalis yang dirangkaikan dengan buka puasa bersama ini diselenggarakan di Aula Hotel Puspa Sengkang, Kamis (28/03/24).
“Walaupun hasil Pemilu sudah ditetapkan KPU, sidang sengketa Pilpres tetap disidangkan di MK, dan salah lokus obyek sengketa nya adalah TPS 3 Desa Tosora, ” ungkap Heriyanto.
Heriyanto juga memaparkan sejumlah permasalahan lain yang terjadi selama tahapan Pemilu 2024, khususnya saat tahapan Kampanye, Penghitungan Suara di tingkat TPS hingga rekapitulasi tingkat kabupaten.
“Banyak permasalahan yang terjadi di tingkat TPS, bahkan sampai ada yang PSU (Pemungutan Suara Ulang) dan ada pula yang tidak jadi PSU. Ini pasti menjadi pertanyaan publik, kenapa ada yang PSU dan ada yang tidak jadi PSU,” ujar Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat ini.
Hal itu, kata Heriyanto, tentu membutuhkan peranan pers dalam mempublikasikan ke masyarakat.
“Olehnya itu sinergitas antara Bawaslu dan pers harus selalu terjaga. Semoga ke depannya semakin intens, apalagi tahapan Pilkada serentak sudah di depan mata,” pungkasnya.
Sementara, Anggota Bawaslu Wajo lainnya, Faurizah menuturkan, pihaknya mendapat informasi adanya partai politik yang menyatakan keberatan dengan hasil perolehan suara Pileg 2024 di Kabupaten Wajo.
“Informasinya, ada partai menyoal perolehan suara karena merasa dirugikan dengan adanya PSU kemarin, namun sampai hari ini kami belum menerima konfirmasi dari Mahkamah Konstitusi maupun dari Bawaslu RI apakah ada permohonan PHPU dari Partai yang dimaksudkan,” ujar Faurizah selaku Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Wajo. (**)
Editor : HS. Agus