MEDIABAHANA.COM, WAJO — Kepala Desa (Kades) Benteng Lompoe, Kecamatan Sabbangparu Kabupaten Wajo melaporkan 4 oknum LSM ke SPKT Polres Wajo, atas dugaan tindak Pidana pemerasan, Kamis 24/4/2025.
Saat melapor, Kepala Desa Benteng Lompoe, Herman, diantar puluhan Pengurus DPC Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Wajo dan Pendamping hukum dari Firma Hukum Sudirman SH MH.
Usai menyampaikan laporannya, Pendamping Hukum APDESI langsung menggelar konferensi pers yang dihadiri puluhan wartawan media cetak dan media online.
Menurut pendamping hukum APDESI, Sudirman SH MH, dugaan tindak pidana pemerasan ini terjadi pada tahun 2023, dan baru dilaporkan saat ini, setelah data dan bukti-bukti yang mengarah ke tindak pidana pemerasan telah dirampungkan berkasnya.
” Baru kami laporkan setelah data dan bukti-buktinya rampung. Ada 4 orang oknum LSM yang kami laporkan ke APH hari ini, ” ujarnya.
Lebih lanjut Sudirman membeberkan, 4 oknum LSM yang dilaporkan itu adalah TI, DRS, HG, dan AB. Ke 4 orang ini mempunyai peran yang berbeda-beda saat melakukan aksinya.
Adapun kronologis kejadianya kata Sudirman, Pada hari Senin tanggal 7 Agustus 2023, saudari DRS mengantar tembusan Surat Laporan Pengaduan ke rumah Kades Betteng Lompoe, surat tersebut ditujukan kepada Kejaksaan Negeri Wajo yang isinya melaporkan dugaan tindak pidana korupsi, yang terlapornya Kepala Desa Benteng Lompoe.
” Saya duga surat yang ditujukan ke Kejaksaan Negeri Wajo hanya gertakan dan intimidasi terhadap pak desa. Sebab setelah lebih satu bulan berlalu, tidak ada juga panggilan dari kejaksaan. Malah DRS justru menyampaikan laporan pengaduan ke Polres Wajo pada hari Ahad tanggal 10 September 2023, dan yang lebih mengherankan lagi, biasanya pelapor dilindungi dan disembunyikan identitasnya oleh APH, tapi ini malah terang -terangan memperlihatkan jika dirinya yang melaporkan kepala desa, ” jelasnya.
Selanjutnya, sebut Sudirman, Selasa 17 Oktober 2023 HG mengirim pesan melalui whatsapp kepada Kades Benteng Lompoe, dimana pesan tersebut memuat permintaan uang 30.000.000 untuk mengamankan laporan salah satu LSM yang sedang berproses di Polres Wajo, namun permintaan tersebut tidak ditanggapi, sebab selain jumlahnya terlalu banyak, pak desa juga tidak merasa bersalah sehingga tidak perlu memenuhi permintaan tersebut.
“Pada hari Rabu tanggal 18 Oktober 2023 pada saat pak desa bersama-sama dengan Muhammad Akbar (Kadus Tobaku Desa Benteng Lompoe) datang menjenguk warganya yang melahirkan di RSUD Lamaddukelleng Sengkang, dia didatangi TI, DRS, HG dan AB yang mengatas namakan Kanit Tipikor Polres Wajo untuk menyegerakan pembayaran uang 30.000.000 rupiah yang disampaikan oleh HG, ” ungkapnya.
Pada hari Jumat 20 Oktober 2023, lanjut Sudirman,HG berkali-kali menghubungi pak desa dengan cara menelpon melalui panggilan whatsapp dan mengirim pesan yang bernada mengancam. Karena merasa tertekan, akhirnya pak desa menyanggupi 8 juta dan dibawa ke wisma Maulfi untuk diserahkan ke oknum LSM tersebut.
“Karena merasa tertekan atas permintaan oknum LSM tersebut, akhirnya pak desa menyanggupi 8 juta, dan itupun uang dipinjam dari warganya,” tutupnya. (**)
Editor : HS. Agus