MEDIABAHANA.COM, WAJO – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Wajo menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk mencari solusi terkait permasalahan tambang pasir yang ada di Kelurahan Wiringpalanae, Kamis (16/10/2025).
RDP yang digelar di ruang Komisi III DPRD Wajo ini dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III Andi Bayuni Marzuki, bersama anggota Komisi III H. Sudirman Meru dan Irfan Saputra.
Dalam RDP tersebut, Komisi III DPRD Wajo memfasilitasi pertemuan antara pihak-pihak terkait untuk membahas permasalahan tambang pasir yang menjadi perhatian masyarakat setempat. Hadir dalam RDP tersebut, warga Bentenglompoe dan pemilik tambang pasir selaku aspirator, Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup, Camat Sabangparu, perwakilan camat TEmpe, Kepala Desa Bentenglompoe, dan Lurah Wiringpalennae.
Sebagai hasil dari RDP, disepakati bahwa DPRD menyerahkan Pemerintah Kecamatan Sabangparu bersama Pemerintah Kecamatan Tempe, Pemerintah Desa Bentenglompoe, dan Pemerintah Kelurahan Wiringpalanae untuk mempasilitasi pengusaha tambang melakukan pertemuan lanjutan dengan warga Bentenglompoe dan Wiringpalanae yang terdampak dari tambang pasir tersebut guna membicarakan langkah terbaik dalam menyelesaikan permasalahan ini.
Ketua Komisi III DPRD Wajo Andi Bayuni Marzuki menekankan pentingnya penyelesaian yang adil dan tidak merugikan semua pihak. “Masalah ini harus diselesaikan dengan baik, di mana pihak yang terdampak tidak merasa disepelekan, dan di sisi lain kegiatan juga dapat berjalan sesuai dengan norma dan aturan yang berlaku,” tegas Andi Bayuni Marzuki.
Sementara anggota Komisi III, H Sudirman Meru berharap melalui koordinasi yang baik antara Pemerintah Kecamatan Sabangparu, Pemerintah Kecamatan Tempe, Pemerintah Desa Bentenglompoae, dan pemangku kepentingan lainnya, permasalahan tambang pasir di Kelurahan Wiringpalanae dapat segera menemukan titik temu yang menguntungkan semua pihak dan tetap menjaga kelestarian lingkungan serta kesejahteraan masyarakat.(**)
Editor : HS. Agus