MEDIABAHANA.COM, WAJO — Aspirasi Pelita Hukum independen (PHI) Kabupaten Wajo yang disampaikan beberapa waktu lalu dihadapan anggota DPRD kabupaten Wajo, terkait syarat untuk mengikuti Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (PJP) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wajo, akhirnya ditindaklanjuti melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Pemkab Wajo, Senin 17/11 di Ruang Rapat Pimpinan DPRD Wajo.
Ketua PHI Kabupaten Wajo, Sudirman, menilai, persyaratan yang dikeluarkan oleh Pansel Pengisian Jabatan PTP Pemkab Wajo, pada Point 7 telah menghilangkan hak Aparat Sipil Negara.
Pada surat pengumuman yang dikeluarkan Pansel, Kata Sudirman, pada point 7 disebutkan, sedang atau pernah menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama dan atau sedang pernah menduduki jabatan administratif (Eselon III a) dengan frekuensi menduduki jabatan setingkat paling sedikit 2 kali atau sedang pernah menduduki jabatan fungsional jenjang ahli madya paling singkat 4 tahun.
“Persyaratan untuk mengikuti seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama yang dicantumkan dalam pengumuman pada point No 7 tidak diatur dalam PP No 17 tahun 2020 dan Permen PanRB No 15 tahun 2019, sementara dalam surat pengumuman disebutkan bahwa kedua aturan itulah yang menjadi rujukan, ” ucapnya.
Kepala Badan Kepegawaian Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Wajo, Syamsul Bahri, menyebut, Panitia Seleksi (Pansel) sudah melakukan kordinasi dengan BKPSDM Provinsi dan Badan Kepegawaian Nasional (BKN), sebelum mengeluarkan Pengumuman tentang Seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Pemkab Wajo.
Syamsul berdalih, jika persyaratan dalam pengumuman tersebut tidak melanggar aturan.
“Kami beranggapan bahwa persyaratan dalam pengumuman tersebut tidak bertentangan dengan aturan, karena kami tidak membuat persyaratan baru, yang kita umumkan hanya levelnya dinaikkan. Tapi level itu tetap pada persyaratan dasar sesuai dengan PP No 17 tahun 2020 dan Permen PanRB No 15 Tahun 2017,” jelasnya.
Dengan adanya persyaratan pada point 7 dalam pengumuman tersebut, kata Syamsul, Panitia memberikan kesempatan lebih besar kepada ASN yang telah 2 kali menduduki jabatan administrator, sekaligus menjadi filter untuk keseimbangan jabatan.
Kepala Bagian Hukum Pemkab Wajo, Andi Elvira mengaku telah memberikan pertimbangan hukum kepada Pansel agar tetap mengacu pada PP No. 17 tahun 2020 dan Permen Pan RB No. 15 tahun 2017.
“Tugas saya memberikan pertimbangan hukum, dan itu sudah dilakukan, bahkan saya sarankan agar persyaratan pada point 7 menjadi pembobotan penilaian pada seleksi terbuka. Terkait metode pembobotannya Pansel yang tentukan, ” ujarnya.
Anggota DPRD dari Partai PAN, H. Andi Alauddin menegaskan, agar Pemkab Wajo mengikuti aturan dalam seleksi Jabatan PTP.
“Seleksi harus dilakukan sesuai dengan aturan yang ada, sehingga tidak berdampak hukum,” tegasnya.
Anggota DPRD lainnya, H. Mustafa mengingatkan kepada Pemkab agar dalam seleksi jabatan ini, Pemkab menempatkan pejabat sesuai dengan kompetensinya.
“Jangan sampai ada intervensi. Tempatkanlah ASN-ASN sesuai dengan disiplin ilmunya. Jangan orang kesehatan dibawa ke Pariwisata, ” tegasnya.
Pimpinan rapat Amran, mengharapkan agar masalah ini dicarikan solusi terbaik sehingga tidak ada ASN yang dirugikan dalam seleksi terbuka ini.
“Kita carikan solusinya, jangan sampai ada ASN yang didzolimi, ” ujarnya.
Setelah saling menyampaikan argumen, akhirnya pimpanan rapat menyimpulkan kesepakatan dalam rapat tersebut yaitu, Persyaratan pada angka 7 disesuaikan kalimatnya dengan PP dan Permenpan RB, Kebijakan pemerintah daerah utk menyeleksi calon Pimpinan Pejabat Pratama yang berkualitas dirumuskan oleh panitia seleksi dan Masa pendaftaran diperpanjang utk memberikan ruang yang cukup bagi ASN yang akan mendaftar. (**)
Editor : HS. Agus
