Berita  

Gunakan Alat Setrum Ikan, Dua Nelayan Diamankan

Tim gabungan Satpol PP Damkar, Dinas Perikanan, dan Polsek Sabbangparu menggelar operasi penertiban alat tangkap ikan ilegal (dok)

MEDIABAHANA.COM, WAJO — Tim gabungan Satpol PP Damkar, Dinas Perikanan, dan Polsek Sabbangparu menggelar operasi penertiban alat tangkap ikan ilegal di perairan Dusun Saloppokko, Desa Ugi, pada Jumat (5/12/2025) malam.

Operasi yang dimulai sekitar pukul 22.00 WITA tersebut bertujuan mengurangi praktik penggunaan alat setrum atau strom yang dinilai merusak ekosistem perairan.

Dalam pelaksanaannya, petugas menemukan dua nelayan yang tengah menggunakan alat setrum untuk menangkap ikan. Kedua pelaku kemudian diamankan, sementara aparat menyita dua set alat tangkap ilegal sebagai barang bukti. Penindakan administratif dilakukan di lokasi, dan kasus ini selanjutnya diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurut Kasi Kerja Sama Sat Pol PP, Uzitawan, pemerintah Kabupaten Wajo menegaskan pentingnya menjaga keberlanjutan sumber daya perikanan melalui pengawasan dan penegakan hukum yang konsisten. Penggunaan alat setrum dinilai bukan hanya melanggar peraturan daerah tetapi juga dapat menimbulkan kerusakan jangka panjang pada habitat ikan dan rantai ekosistem.

Selain penindakan, pemerintah juga mendorong para nelayan untuk beralih menggunakan alat tangkap yang lebih ramah lingkungan dan sesuai regulasi. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas dan kuantitas hasil tangkap, sekaligus menjaga kelestarian perairan bagi kebutuhan generasi mendatang. (**)

Editor : HS. Agus

Exit mobile version