MEDIABAHANA.COM, WAJO — Pelita Hukum Independen (PHI) Kabupaten Wajo kembali melakukan aspirasi di Gedung DPRD Wajo, Selasa 10 November 2020.
Kedatangan PHI Wajo kali ini terkait adanya surat pemberitahuan Sekertaris Daerah (Sekda) Wajo yang memberikan limit waktu pada keempat penjual kambing di Jl Datu Ulaweng, Desa Lempa, Kecamatan Pammana Kabupaten Wajo untuk memidahkan lokasi usahanya.
Ketua PHI Wajo, Sudirman menilai, keputusan Pemkab Wajo, untuk menutup tempat penjualan kambing tanpa solusi tersebut hanya berdasar atas pengaduan satu orang yang mengatas namakan masyarakat.
“Buktinya, keempat pengusaha kambing telah menggalang dukungan dan menemui warga di sekitar lokasi, tak ada yang keberatan. Hanya satu orang berkeberatan dan mengatas namakan masyarakat. Boleh turun melakukan uji, siapa tau ada yang lain keberatan,” tantang Advokat ini.
Lanjut Sudirman, kebijakan merelokasi penjual kambing atas dasar tersebut akan berakibat fatal bagi pemerintah, karena banyak usaha lain di Wajo, juga tak memiliki izin.
“Kalau ada usaha yang ditutup.karena hanya satu orang yang keberatan dan masalah izin, maka pemerintah juga harus menutup semua usaha yang tidak berijin. Banyak di Wajo yang tidak memiliki ijin. Saya bisa buktikan,” ujarnya.
Sudirman pun berharap sebelum menutup usaha penjualan kambing pemerintah lebih dahulu turun memberikan edukasi mencari solusi terbaik, bukan sekedar arahan dan penyampaian.
“Bentuk kehadiran pemerintah seperti ini yang kami harapkan. Bayangkan kalau mereka disuruh pindah di masa pandemi seperti ini mereka ada keluarga, pekerja ini haris jadi pertimbangan,” harapnya.
Menggapi hal tersebut, Camat Pammana, Juni Satri menjelaskan, jika telah memediasi kedua belah pihak, sehingga lahir kesepakatan dengan catatan, penjual kambing melakukan pembersihan kandang 2 kali seminggu, menyiapkan wadah untuk darah penyembelian, melakukan penyemprotan agar tidak menimbulkan bau dan tidak membuang organ dalam sembelian kambing di sungai.
“Setelah kami survey dalam seminggu itu, kandang bersih, hanya saja baunya itu masih ada. Atas dasar itulah, pihak pelapor masih tidak menerima kemudian melapor ke sekretariat daerah sehingga ada tim teknis turun dan menemukan adanya pencemaran lingkungan,” jelasnya.
Senada PIHAK DLHD dan DPM PTSP Wajo mengaku, sudah memberi kesempatan berbulan-bulan kepada penjual kambing untuk menjaga kebersihan kandang sesuai tata cara pengelolaan lingkungan agar tidak lagi menimbulkan keresahan, tapi tidak ada etikat baik yang ditunjukkan.
Menyikapi permasalahan tersebut Anggota DPRD Wajo, Ir Junaidi Muhammad meminta pihak terkait untuk mengusuk kebenaran dokumen pelapor.
“Apakah ada dokumen pendukung, apakah benar hanya satu saja warga yang mengadu
Siapa tau ada tandatangan di belakangnya. Ini juga ditelusuri,” ujar anggota Legislator PAN itu.
Sementara, Herman Arif meminta agar tidak pemerintah mencarikan solusi terbaik dan tidak serta merta langsung merelokasi.
‘Akan sangat baik jika pemerintah hadir, kita dampingi dan edukasi dan bina penjualnya agar apa yang menjadi keresahan warga bisa diantisipasi. Kalau bisa tempat penjualan kambing di sana menjadi percontohan,” saran legislator Gerindra tersebut.
Senada anggota Fraksi Nasdem, Taqwa Gaffar meminta agar dinas terkait menunda relokasi tersebut.
‘Akar permasalahan sudah jelas. Kita akan meminta rapat kerja kembali dengan pak Sekda, merumuskan bersama mencarikan teknik terbaik. Jika memang disana masih memungkinkan, kita uji coba satu bulan. Kalau masih melanggar, baru kita tutup,” tegasnya.(Red/Adv)
Editor: HS. Agus
