MEDIABAHANA.COM, WAJO — Aktivis Pelita Hukum Independent (PHI) Kabupaten Wajo, Abdul Kadir Nongko mengharapkan, kedua oknum Kemenag Kabupaten Wajo, inisial Y dan W, yang ditangkap aparat Kejaksaan Negeri Wajo, agar koperatif dan terbuka memberikan keterangan.
“Saya harap kedua oknum pegawai Kemenag koperatif dan terbuka memberikan keterangan kepada jaksa. Keduanya harus berani menyebut siapa-siapa yang menerima aliran dana tersebut,” ujarnya.
Kadir yakin, jika dana yang bersumber dari pungutan TPQ, MDT, dan Ponpes, tidak hanya dinikmati kedua oknum tersebut, dananya pasti sudah mengalir kemana-mana.
“Saya yakin uang pungutan itu, tidak dinikamti berdua, tapi pasti ada orang lain, mereka harus menyebut nama yang ikut menikmati walau sekecil apapun nilainya,” ungkapnya.
Ketua Serikat Buruh Kabupaten Wajo ini, mengaku jika pada saat Jaksa melakukan penangkapan, dia berada di tempat itu, bahkan pada saat akan dibawa ke Kantor Kejaksaan, dia sempat berpesan kepada kedua oknum Kemenag agar koperatif memberikan keterangan.
“Pada saat penangkapan, saya berada di TKP. Saya sempat kaget ketika melihat rombongan Jaksa datang, dan menangkap oknum Kemenag tersebut,” jelasnya.
Kedua oknum Kemenag Kabupaten Wajo ini, ditangkap pada hari Selasa 9 Maret 2021, pada saat berada di Masjid Darussalam Impa – Impa, untuk mengembalikan uang pungutan kepada guru mengaji yang ada di Kecamatan Tanasitolo.
Dalam operasi penangkapan tersebut, Jaksa menyita uang 12.500.000 dari tangan oknum pegawai Kemenag.
Y dan W diduga terlibat melakukan pungutan liar Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) untuk TPQ, MDT, dan Ponpes, nilai pungutan bervariasi antara 1,5 juta sampai 2,5 juta rupiah.
Y dan oknum Kepala Kemenag Wajo pernah mengaku dihadapan sejumlah anggota dewan, jika telah melakukan pungutan dan bersedia mengembalikan uang dari hasil pungutan tersebut. (Red)
Editor : HS. Agus