MEDIABAHANA.COM, WAJO — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Wajo menghimbau seluruh ASN dan Kepala Desa sekabupaten Wajo untuk tidak melibatkan diri dalam pendaftaran pasangan calon bupati dan Wakil Bupati yang akan digelar dikantor KPU Wajo pada tanggal 27-29 Agustus 2024.
Menurut Komisioner Bawaslu Kabupaten Wajo, Heriyanto, pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati adalah salah satu tahapan yang diawasi oleh Bawaslu secara melekat untuk memastikan tahapan tersebut berjalan lancar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, termasuk memastikan kegiatan pendaftaran tersebut tidak melibatkan pihak-pihak yang dilarang untuk ikut serta seperti ASN dan Kepala Desa.
“Pengawasan kami lakukan secara melekat dengan melibatkan Pengawas adhoc untuk mengidentifikasi dan memastikan ASN dan Kades diwilayah kerjanya masing-masing tidak ikut terlibat dalam kegiatan pendaftaran calon, sementara pengawas dikabupaten fokus memastikan kepatuhan KPU terhadap prosedur/mekanisme/tata cara pendaftaran termasuk memastikan memperlakukan setiap pasangan calon secara adil, ” jelasnya.
Olehnya itu, Bawaslu mengingatkan ASN dan Kepala Desa agar menjaga netralitasnya dan tidak ikut melibatkan diri, ” jabatan kita terhormat, jangan diciderai hanya karena hal sepele semua dibatasi kode etik dan larangan-larangan sebagaimana diatur dalam UU pilkada, UU Desa, UU ASN, ” ujarnya.
Bawaslu juga mengingatkan agar larangan-larangan itu tidak dimaknai hanya berlaku dimasa kampanye saja akan tetapi kode etik itu mengikat melalui PP 42 tahun 2004, melakukan tindakan/membuat keputusan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap Bakal Calon sebelum, dimasa kampanye dan setelah masa kampanye dapat dikenai sanksi moral atau hukuman disiplin oleh KASN sebagaimana Surat Keputusan Bersama antara Kemenpan RB, kemendagri, BKN, KASN dan Bawaslu.
Sekiranya dalam hasil pengawasan kami didapati pihak-pihak yang dilarangan terlibat sebagaimana tersebut diatas, maka Bawaslu pasti akan merekomendasi dan meneruskan ke KASN atau institusi yang berwenang untuk ditindak lanjuti.
“Kami juga mengimbau kepada warga kabupaten Wajo agar berpartisipasi melakukan pengawasan terhadap tahapan pencalonan ini, jika terdapat dugaan pelanggaran netralitas ASN atau Kepala Desa agar kiranya melaporkan dan menginformasikan kepada Bawaslu Wajo melalui Hotline Resmi 08114444188 atau petugas pengawasan untuk kami telusuri secara profesional, ” tutupnya. (**)
Editor : HS. Agus