MEDIABAHANA.COM, WAJO — Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Wajo mengeluarkan perintah tegas agar proses pekerjaan fisik penataan Taman Rumah Jabatan Bupati Wajo dihentikan.
Hal tersebut disampaikan Sekda Wajo, Armayani saat menghadiri rapat dengar Pendapat (RDP) di Ruang Komisi III Kantor DPRD Wajo, Selasa 25/11.
” Hentikan dulu pekerjaan, kalau memang tidak bisa dikerjakan tahun ini, biar tahun depan dikerjakan, ” tegasnya.
Armayani juga menyampaikan, jika permasalahan ini sudah dilaporkan ke Bupati. Menurutnya, Bupati juga memerintahkan agar pekerjaan dihentikan.
“Saya sudah laporkan ke pak Bupati. Beliau juga perintahkan agar pekerjaan dihentikan,” ujarnya.
Senada dengan Sekda Wajo, anggota Komisi III DPRD Wajo, H. Syamsuddin menyarankan agar pekerjaan penataan taman Rujab Bupati Wajo dihentikan.
Legislator Gerindra ini khawatir, jika pekerjaan tersebut dilanjutkan, akan berdampak hukum.
“Kita sepakat bahwa ini harus dihentikan, karena ke depan bisa berdampak hukum. Persoalan ini adalah masalah kita orang Wajo dan harus segera dicarikan solusinya, ” ucapnya.
Anggota Komisi III lainnya, Taqwa Gaffar, mengatakan, dinamika kasus pekerjaan penataan taman Rujab bupati Wajo menjadi trending topic di Wajo.
Pekerjaan Penataan Taman (gus)
Bahkan, lanjutnya, muncul stigma yang memojokkan DPRD. Tapi DPRD belum bisa menyikapinya karena belum adanya data konkret tentang masalah ini.
“Kami belum bisa turun ke lokasi, karena belum memiliki data lengkap, apalagi tahapan lelang masih berproses sesuai jadwal. Anggarannya juga jelas dan bukan anggaran fiktif, ” jelasnya.
Menurut Taqwa, seandainya sudah penandatanganan kontrak baru muncul masalah, maka DPRD berkewajiban sesuai dengan Tupoksinya untuk menindakkanjutinya.
Legislator Nasdem ini mengakui, jika aspirasi PHI telah menyelamatkan legislatif dan eksekutif.
“Kita beruntung, hari ini kita terselamatkan. Untung ada PHI dan belum ada kerugian negara,” kata Taqwa Gaffar.
Ketua Pelita Hukum Independen (PHI) Kabupaten Wajo, Sudirman, kembali mengingatkan DPRD dan Pemkab Wajo
agar tidak melanjutkan pekerjaan Penataan Taman Rujab Bupati Wajo.
Kalau proyek ini dipaksakan untuk dilanjutkan, sebut Sudirman maka kemungkinan akan ada orang masuk penjara. Mulai dari kuasa pengguna anggaran (KPA), PPK, kontraktor, konsultan berpotensi di penjara.
“Kalau ini dilanjutkan siapa lagi yang mau ditumbalkan. Ingat kasus Puskesmas Tosora, 5 orang dipenjara, ” ujarnya.
Untuk itu Sudirman menawarkan tiga opsi sebagai solusi untuk masalah pekerjaan penataan taman Rujab Bupati.
Opsi pertama hentikan pekerjaan karena belum ada kontrak, opsi kedua minta legal opinion dari Kejaksaan sebagai pengacara Negara dan opsi ketiga, lakukan audit atas pekerjaan sebelum penandatanganan kontrak.
Ketua Komisi III DPRD Wajo, Andi Bayuni Marzuki berharap PPK proyek Penataan Taman Rujab Bupati untuk segera berkordinasi dan melakukan audit.
“PPK segera kordinasikan untuk dilaksanakan audit. Auditnya jangan main-main harus sesuai dengan kondisi di lokasi, ” tegasnya.
Setelah pelaksanaan RDP, anggota Komisi III mengunjungi lokasi proyek di Kompleks Rumah Jabatan Bupati Wajo, Jalan Veteran Sengkang.
Sehari sebelumnya, Selasa 24/11, PHI menyampaikan aspirasi menyoroti pekerjaan penataan Taman Rujab Bupati Wajo, yang dikerja sebelum keluar pengumuman lelang.
PHI menilai adanya pelanggaran yang dilakukan kontraktor karena proses lelang masih berjalan, tapi sudah ada pekerjaan fisik di lokasi. (**)
Editor : HS. Agus
