Asahan  

Fasilitas Komunikasi di Lapas Labuhan Ruku: Antara Hak Warga Binaan dan Tugas Negara Membina

Kepala Program Studi Ilmu Hukum Universitas Royal, Junaidi Sholat, S.H., M.H ( Noor)

MEDIABAHANA. COM, ASAHAN – Keberadaan fasilitas komunikasi resmi di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Labuhan Ruku kerap memicu perdebatan di masyarakat. Banyak yang menilai kehadiran fasilitas tersebut sebagai bentuk kemudahan berlebihan atau keistimewaan yang tidak sepantasnya diterima oleh warga binaan. Namun, pandangan ini ternyata bertolak belakang dengan landasan hukum dan tujuan besar sistem pemasyarakatan yang diterapkan di Indonesia.

Menanggapi polemik tersebut, Kepala Program Studi Ilmu Hukum Universitas Royal, Junaidi Sholat, S.H., M.H., menegaskan bahwa fasilitas yang dikenal sebagai Warung Telekomunikasi Khusus Pemasyarakatan (Wartelsuspas) bukanlah kebijakan sembarangan, melainkan amanat undang-undang yang memiliki dasar hukum sangat kuat. Menurutnya, fasilitas ini adalah bukti nyata bahwa negara tidak hanya hadir untuk menghukum, tetapi juga bertanggung jawab membina warga binaan agar siap kembali menjadi anggota masyarakat yang baik.

“Masyarakat perlu memahami satu hal penting: hak berkomunikasi bagi warga binaan adalah bagian dari hak pembinaan yang dijamin negara. Kehadiran Wartelsuspas bukan kebijakan liar, bukan pula ruang bebas tanpa aturan. Ini adalah fasilitas yang lahir melalui mekanisme hukum yang jelas dan diawasi secara ketat,” tegas Junaidi di Kisaran, Minggu (24/5/2026).

Dasar utama kebijakan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Di dalam peraturan tersebut, negara secara eksplisit mengakui hak warga binaan untuk tetap menjalin hubungan dengan keluarga atau pihak lain yang berkepentingan. Hak ini diberikan bukan tanpa alasan, melainkan sebagai bagian dari upaya pemulihan sosial dan pembinaan karakter.

Penerapan teknisnya pun telah diatur secara rinci melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-06 OT.02.02 Tahun 2025. Peraturan itu mengatur mulai dari tata kelola, sistem pengendalian, hingga mekanisme penggunaan agar fasilitas ini tidak disalahgunakan.

Di sisi lain, negara juga tegas melarang penggunaan alat komunikasi pribadi secara ilegal di dalam lingkungan lapas. Larangan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Lapas dan Rutan. Bagi Junaidi, kedua aturan ini—hak berkomunikasi resmi dan larangan alat pribadi—merupakan satu kesatuan sistem.

“Negara tidak menutup hak komunikasi, tetapi mengaturnya lewat jalur resmi. Inilah esensi negara hukum: hak tetap diberikan, namun harus berjalan dalam koridor pengawasan, keamanan, dan ketertiban. Jadi, yang dilarang adalah komunikasi yang tak terkontrol, bukan hak berkomunikasi itu sendiri,” jelasnya.

Ditinjau dari perspektif ilmu hukum, keberadaan Wartelsuspas menandai perubahan besar dalam cara Indonesia memandang sistem pemasyarakatan. Paradigma yang dulunya hanya berfokus pada penghukuman, kini telah bergeser menjadi sistem yang humanis, restoratif, serta berorientasi pada pemulihan atau rehabilitasi.

Menurut Junaidi, hubungan warga binaan dengan keluarga memiliki nilai strategis dalam keberhasilan pembinaan. Komunikasi yang terjalin baik dapat menjaga kestabilan psikologis warga binaan, mengurangi tekanan sosial, sekaligus memperkuat kesiapan mereka untuk kembali bersatu dengan masyarakat setelah masa pidana selesai.

Selain nilai kemanusiaan, fasilitas ini juga berfungsi sebagai alat pengendalian keamanan. Berbeda dengan alat komunikasi ilegal yang sulit dilacak, fasilitas resmi ditempatkan di lokasi yang mudah diawasi petugas, lengkap dengan sistem pemantauan. Dengan demikian, segala bentuk komunikasi dapat diketahui, dicatat, dan dikendalikan agar tidak mengganggu ketertiban umum.

“Jangan sampai publik salah menilai fasilitas ini sebagai bentuk kelonggaran hukum. Justru sebaliknya, fasilitas ini hadir agar negara bisa mengendalikan komunikasi secara legal, tertib, terukur, dan bertanggung jawab,” tambahnya.

Oleh karena itu, Junaidi berharap masyarakat mulai melihat kebijakan ini dari kacamata hukum dan kemanusiaan, bukan sekadar prasangka atau opini sepihak. Bagi negara, keberhasilan sistem pemasyarakatan tidak hanya diukur dari seberapa ketat pintu penjara dikunci, tetapi dari seberapa baik warga binaan dibina agar tidak kembali melakukan tindak pidana.

“Negara hadir bukan hanya untuk menghukum kesalahan masa lalu, tetapi juga membina masa depan warga binaan. Pembinaan tak akan efektif jika hak-hak dasarnya yang sudah diatur undang-undang justru diabaikan. Di sinilah hukum, keadilan, dan kemanusiaan harus berjalan beriringan,” pungkas Junaidi Sholat. (Noor)

Editor : HS. Agus

Exit mobile version