MEDIABAHANA.COM, JAKARTA — KPK resmi menahan Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, Sabtu (11/7/2026).
Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap OPD di lingkup Pemda Sukoharjo.
Etik ditahan di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi mulai Sabtu (11/7) dini hari WIB untuk 20 hari kedepan.
Penahanan dilakukan setelah Etik menjalani pemeriksaan intensif.
Sang bupati tampak keluar dari Gedung KPK pada dini hari pukul 02.30 WIB dengan mengenakan rompi oranye dan tangan diborgol.
Ia digiring penyidik untuk masuk ke dalam mobil tahanan.
Etik tidak memberi tanggapan ketika ditanya media, sebelum masuk ke mobil tahanan.
Selain bupati, KPK juga menahan dua orang lainnya, yakni Richard Tri Handoko dan Tri Mulyo.
Keduanya merupakan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Sukoharjo.
Sebelumnya, Etik terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan tim penyidik KPK di wilayah Provinsi Jawa Tengah (Jateng).
Temukan lebih banyak
Pada OTT ini, tim KPK mengamankan total 9 orang, termasuk bupati.
OTT ini terkait kasus dugaan pemerasan oleh bupati terhadap OPD di lingkup Pemda Sukoharjo.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, OTT yang menjerat Bupati Etik Suryani ini terkait dugaan pemerasan ke para perangkat daerah di Kabupaten Sukoharjo.
Dalam OTT di wilayah Soloraya itu, tim KPK juga mengamankan barang bukti berupa logam mulia dan uang tunai dalam pecahan rupiah dan mata uang asing yang nilainya mencapai miliaran rupiah. (**)
Editor : HS. Agus
