Berita  

Bupati Wajo Jawab Pandangan Tujuh Fraksi DPRD, Fokus APBD 2027 dan Penguatan PAD

Bupati Wajo, H. A. Rosman (Edy)

MEDIABAHANA.COM,,WAJO — Bupati Wajo, H. Andi Rosman, menghadiri Rapat Paripurna VI Pembicaraan Tingkat I DPRD Kabupaten Wajo Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026/2027 di Gedung DPRD Wajo, Selasa malam (15/9/2026).

Dalam rapat tersebut, Bupati menyampaikan jawaban Pemerintah Kabupaten Wajo atas pemandangan umum tujuh fraksi DPRD terhadap tiga rancangan peraturan daerah (Ranperda) yang diajukan pemerintah daerah.

Andi Rosman mengawali penyampaiannya dengan mengapresiasi seluruh fraksi DPRD atas dukungan, masukan, dan saran yang diberikan dalam pembahasan tiga Ranperda, yakni Rancangan APBD Kabupaten Wajo Tahun Anggaran 2027, perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), serta Ranperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Wajo Energi Jaya.

Menanggapi pandangan Fraksi NasDem mengenai penurunan target pajak daerah, Bupati menjelaskan bahwa penyesuaian target dilakukan berdasarkan evaluasi penerimaan pada tahun berjalan. Menurutnya, salah satu sektor yang disesuaikan adalah Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa tenaga listrik.

“Pada 2026 target penerimaan sektor tersebut meningkat sebesar Rp5 miliar. Namun, berdasarkan evaluasi, pertumbuhan penerimaan diperkirakan hanya mencapai sekitar Rp2 miliar hingga Rp2,5 miliar. Karena itu, target tahun 2027 disesuaikan dengan potensi penerimaan yang lebih realistis,” ujar Andi Rosman.

Meski demikian, ia menegaskan komitmen Pemkab Wajo untuk terus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui digitalisasi dan intensifikasi pemungutan pajak. Salah satu langkah yang disiapkan pada 2027 adalah mendorong penggunaan QRIS dan kanal pembayaran digital hingga 70 persen bagi wajib pajak restoran dan hotel kategori mikro dan menengah.

Terkait perubahan Perda PDRD, Andi Rosman menyebut pemerintah akan memastikan setiap perubahan objek, subjek, tarif, maupun mekanisme pemungutan pajak didasarkan pada kajian yang matang agar peningkatan PAD tetap sejalan dengan pertumbuhan ekonomi masyarakat.
Selain itu, Pemkab Wajo akan memperkuat penerapan Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD), meningkatkan kualitas basis data pajak dan retribusi, serta memperkuat pengawasan terhadap penerimaan daerah.

Sementara mengenai Wajo Energi Jaya, Bupati menegaskan perubahan bentuk hukum menjadi Perseroda merupakan bagian dari upaya pembenahan perusahaan secara menyeluruh, bukan sekadar perubahan status.

Ia menjelaskan seluruh utang, kewajiban kepada pihak ketiga, serta perkara hukum yang masih berjalan akan diidentifikasi dan diverifikasi melalui proses due diligence sebelum dilakukan pengalihan aset dan kewajiban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Pemerintah daerah memastikan pengelolaan aset dan keuangan daerah tetap terlindungi serta tidak menjadikan APBD sebagai sumber pembiayaan tanpa batas,” tegasnya.
Ke depan, Wajo Energi Jaya diarahkan memiliki business plan yang realistis, pengurus yang profesional, tata kelola perusahaan yang kuat, target kinerja yang jelas, serta kontribusi PAD yang terukur bagi Kabupaten Wajo.

Menutup pemaparannya, Andi Rosman berharap pembahasan tiga Ranperda tersebut dapat menghasilkan regulasi yang berkualitas dan berpihak pada kepentingan masyarakat.

“Harapan kami adalah dukungan segenap anggota DPRD untuk bersama-sama mewujudkan pemerintahan yang berorientasi pada kepentingan rakyat,” tutup Andi Rosman.(Edy)

Editor : HS. Agus

Exit mobile version