MEDIABAHANA.COM, WAJO — Ditetapkannya AK, Kades Lempong, Kecamatan Bola sebagai tersangka oleh penyidik Polres Wajo dalam kasus dugaan pelecehan seksual, mendapat apresiasi dari sejumlah pihak.
Presiden Aliansi Mahasiswa Wajo Bersatu (AMIWB), Herianto Ardi, sangat mengapresiasi langkah tegas yang dilakukan oleh aparat Polres Wajo yang telah menetapkan Kades Lempong sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan.
Ardi menyebut, tindakan tegas Polisi dengan meningkatkan status AK dari saksi menjadi tersangka adalah langkah yang sangat tepat.
“Kami sangat mendukung langkah penyidik yang menetapkan status tersangka kepada AK, dan langsung melakukan penahanan,” ujar Ardi, saat menggelar jumpa pers, Sabtu 17 Oktober 2020, di Cafe Ince, Jalan Lembu Sengkang.
Penahanan yang dilakukan penyidik terhadap AK, lanjut Ardi, sudah sesuai dengan KUHP.
Katanya, apabila tidak ditahan dikhawatirkan AK melarikan diri
atau melakukan tindakan yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), selain itu, jangan sampai ada anggapan bahwa cium pipi dilegalkan di Kabupaten Wajo.
“Penahanan Kades Lempong sudah sangat tepat, kalau tidak ditahan, dikhawatirkan dapat membahayakan situasi Kamtibmas, karena dia masih aktif sebagai kepala desa,” katanya. (Red)
Editor : HS. Agus
