MEDIABAHANA.COM, WAJO — Satuan Polisi Pamong Praja, Damkar, dan Penyelamatan Kabupaten Wajo akhirnya menutup Rumah Kost Swiss Olivia, di Kompleks BTN Lapesongko, Jalan Andi Tantu, Kelurahan Tempe, Kecamatan Tempe Kabupaten Wajo.
Kepala Kantor Sat Pol PP Kabupaten Wajo, Drs H.A. Juanidi Hafid, yang didampingi Kasi Kerja Sama Sat Pol PP Uzitawan, S.sos, mengatakan, penutupan sementara yang dilakukan Tim Penanganan atas Pelanggaran Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati Satpol PP Kabupaten Wajo adalah tindak lanjut dari operasi non yustisi yang dilakukan 3 hari lalu.
Dalam operasi tersebut, lanjut, Junaidi, Sat Pol PP mengamankan 4 orang. 1 laki-laki dan 3 perempuan di dalam kamar kost, di kompleks Perumahan Lapesongko Jalan A. Tantu, Kelurahan Tempe, Kecamatan Tempe.
Ke 4 orang tersebut langsung digelandang ke Kantor Sat Pol PP Kabupaten Wajo untuk di proses lanjut oleh penyidik PNS.
Dari proses lanjut penyidik PNS, kata Junaidi, kost Swiss Olivia terbukti beroperasi tidak memiliki izin, menerima penyewa berlainan jenis kelamin dalam satu kamar, tanpa ikatan sah dan Kos dijadikan tempat pesta minuman keras, sehingga dilakukan penutupan sementara.
“Perbuatan tersebut melanggar Perda Kabupaten Wajo No.41 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Rumah Sewa dan Perda Kabupaten Wajo No.16 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat,” tegas mantan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Wajo.
Selama penutupan sementara, sebut Junaidi, Kost Swiss Olivia dilarang beroperasi sampai terbit izinnya. Kepada pemilik kost Swiss Olivia, berinisal BD diberikan kesempatan mengurus izin dan selanjutnya usaha kostnya harus mematuhi Perda Kab.Wajo No.41 Tahun 2011 dan Perda Kabupaten Wajo No.16 Tahun 2014.
“Kost Swiss Olivia ditutup sementara, dan kami berikan kesempatan kepada pemilik kost untuk mengurus perizinannya,” ujar Junaidi.
Penutupan sementara Kos Swiss Olivia disaksikan Kasi Trantib Kelurahan Tempe, Kepala lingkungan Lapesongko dan Ketua RT/RW 5 setempat serta yang mewakili pihak pemilik Kost Swiss Olivia
Pemerintah Daerah Kabupaten Wajo melalui Satpol PP Kabupaten Wajo menghimbau dan mengingatkan bahwa aturan ini juga berlaku untuk Kost maupun Rumah Sewa yang ada di Kabupaten Wajo tanpa terkecuali jika ada yang terbukti melanggar akan ditertibkan. (**)
Editor : HS. Agus