Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan Perizinan

Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri

MEDIABAHANA.COM, JAKARTA – Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri dalam perkara dugaan pemerasan, pungutan liar, gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengurusan perizinan di lingkungan Pemkab Gowa.

Penetapan tersangka diumumkan Direktur Penindakan Kortas Tipidkor Polri, Brigjen Pol Roberthus Yohannes De Deo Tresna Eka Trimana, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (25/9/2026).

“Tim penyidik telah melaksanakan gelar perkara. Dalam forum gelar perkara tersebut, forum telah menyepakati penetapan Bupati Gowa, saudari HT, sebagai tersangka,” ujarnya.

Perkara ini ditangani penyidikan bersama Kortas Tipidkor Polri, Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan, dan Satreskrim Polresta Gowa.

*Modus Dugaan Pemerasan*

Penyidik mengungkap dugaan berawal dari pengurusan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) untuk pengembang perumahan. Husniah diduga meminta daftar pemohon PKKPR dilaporkan kepadanya, kemudian memerintahkan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) untuk meminta sejumlah uang kepada pengembang berdasarkan jumlah rumah yang akan dibangun dengan besaran Rp1 juta hingga Rp1,5 juta per unit rumah.

Dalam proses penyidikan, tim telah memeriksa sekitar 30 saksi dan empat ahli serta menggeledah empat lokasi, yakni rumah jabatan Bupati Gowa, Kantor Bupati Gowa, serta kediaman dua orang berinisial HA dan RP.

Penggeledahan dilakukan pada Senin (21/9/2026) sekitar pukul 15.30 hingga 20.00 WITA. Dari lokasi tersebut, penyidik mengamankan dokumen fisik serta barang bukti elektronik.

Saat penggeledahan berlangsung, Husniah masih berada di Jakarta usai menghadiri puncak HUT ke-28 Partai Amanat Nasional (PAN) dan baru kembali ke Makassar pada Senin malam menggunakan pesawat Citilink.

Kasus ini berkaitan dengan pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan perizinan lainnya di Kabupaten Gowa periode 2025-2026. Sebelum Husniah, Polres Gowa telah menetapkan Kadis Perkimtan Abdullah Sirajuddin sebagai tersangka.

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 huruf a dan/atau Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto TPPU dan KUHP. (Red)

Editor : HS. Agus

Exit mobile version