MEDIABAHANA.COM, WAJO — Unit Resmob Polres Wajo bersama Sat Reskrim Polsek Takkalalla mengamankan seorang warga, Siank (30 th), Jumat 10 September 2021, Asal Desa Pantai Timur, Kecamatan Takkalalla, Kabupaten Wajo.
Laki-laki yang berprofesi sebagai petani ini, ditangkap polisi karena memiliki senjata rakitan jenis revolver.
Menurut Kanit Reskrim Polsek Takkalalla Ipda Masri Juanda, penangkapan dilakukan pada hari jumat, 10/9/2021 sekitar pukul 05.15 Wita. Unit resmob Polres Wajo bersama Sat Reskrim Polsek Takkalalla melakukan penggeledahan rumah di Desa Pantai Timur Kecamatan Takkalalla Kabupaten Wajo.
Dari hasil penggeledahan di rumah tersebut, lanjut Masri, polisi berhasil menemukan senjata rakitan jenis revolver bersama beberapa butir aminusi yang dimiliki Siank.
” Berdasarkan interogasi yang dilakukan polisi, ditemukan senjata rakitan yang dibeli oleh pelaku dengan harga Rp. 1.500.000,” ujarnya.
Setelah itu, Satuan Resmob Polres Wajo bersama Polsek Takkalalla kembali melakukan pengembangan di tempat pelaku membeli senjata rakitan di Desa Lebong Kecamatan Cenrana Kabupaten Bone dimana dilokasi ini polisi kembali berhasil menemukan satu pucuk senjata airsofgun jenis revolver milik ANIS (41).
Kapolres Wajo AKBP Muhammad Islam, membenarkan penangkapan tersebut, menurutnya, Satuan Resmob Polres Wajo bersama Sat Reskrim Polsek Takkalalla berhasil mengamanakan dua orang pria yang memiliki sejata rakitan bersama beberapa butir amunisi.
“Unit Resmob telah melakukan penangkapan terhadap 2 orang yang terlibat dalam kepemilikan senjata api. Saat ini sementara proses,” pungkasnya. (**)
Editor : HS. Agus