MEDIABAHANA.COM, WAJO — Unit Resmob Satreskrim Polres Wajo, menangkap terduga pelaku tindak pidana penganiayaan di Jalan Sawerigading Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo.
Terduga pelaku penganiayaan, MF (20 th) tidak bisa berkutik, saat petugas menangkapnya di rumahnya, Ahad 14 November 2021 sekira pukul 16.00 Wita di Jalan Bau Baharuddin No. 15 Sengkang Kecamatan Tempe Kabupaten Wajo.
Kapolres Wajo AKBP Muhammad Islam S.IK. MM membenarkan penangkapan tersebut.
“Pelaku MF (20) diamankan oleh Unit Resmob Polres Wajo di rumahnya Jalan Bau Baharuddin, lalu dibawa ke Mapolres Wajo untuk dilakukan pemeriksaan”.
Menurut sejumlah saksi di tempat kejadian perkara (TKP), korban UG dianiaya oleh pelaku MF (20) pada bagian wajah dan bagian kepala secara berulang, hingga babak belur.
Saksi juga menjelaskan, bahwa luka-luka korban di beberapa bagian tubuhnya akibat kecelakaan yang di alami korban pada saat pulang dari TKP.
Terduga pelaku bersama barang bukti dibawa ke Polres Wajo kemudian diserahkan kepada penyidik guna proses penyidikan. (**)
Editor : HS. Agus