MEDIABAHANA.COM, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya menetapkan Eks Jampidsus, Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Febrie diduga melakukan TPPU saat mengabdi di Kejagung.
“Modus operandinya secara umum dugaan TPPU yang dilakukan penyelenggara negara dalam jabatannya sebagai Jaksa atau pejabat struktural selama dia menjabat, mengabdikan diri di Kejaksaan,” kata Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono yang juga koordinator Tim 9 yang menangani kasus Febrie di Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (24/7/2026) malam.
Rudi tidak menjelaskan lebih dalam mengenai kasus TPPU ini. Sebab, kata dia, hal itu sudah menyangkut materi pembuktian.
“Lebih detailnya tidak akan saya sampaikan karena terkait dengan pembuktian, kalau saya sampaikan akan menyulitkan kita ke depannya,” ucap dia.
Setelah menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Kejagung, Febrie dibawa ke mobil tahanan untuk diantar ke Rutan KPK.
“Kalau masalah rompi tadi mohon maaf karena buru-buru juga udah malam,” kata Rudi.
Adapun Kejaksaan Agung tengah mengusut total empat Sprindik terkait pelimpahan kasus dari Polri. Terakhir tim 9 telah menerbitkan sprindik baru terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam perkara temuan emas seberat 74 kg dan uang tunai ratusan miliar rupiah di rumah mantan Jampidsus Febrie Adriansyah di Sentul, Jawa Barat
Sedangkan tiga Sprindik sebelumnya mencakup kasus dugaan korupsi ASABRI, Krakatau Steel, dan Pengadaan Batubara PLTU yang sempat menyebabkan pemadaman listrik atau blackout.
Febrie sebelumnya diperiksa di Kejaksaan Agung. Dia mulai memberikan keterangan sejak pukul 13.00 WIB. Pada pukul 19.00 WIB Febrie ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini Febrie ditahan Kejagung dan dititipkan di Rutan KPK.
Febrie diperiksa terkait temuan di kediamannya di kawasan Sentul, Jawa Barat, beberapa waktu lalu. Dalam penggeledahan polisi, ditemukan emas seberat 74 kilogram dan uang tunai senilai ratusan miliar rupiah. (Anto/DT)
Editor : HS. Agus
