MEDIABAHANA.COM, WAJO — Sejumlah warga di Kelurahan Pincengpute, Kecamatan Tanasitolo, Kabupaten Wajo, resah, gegara Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi Dan Bangunan (PBB) tahun 2020 tidak diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Wajo, dengan alasan Wajib pajak tidak membayar Pajak Bumi Bangunan (PBB) pada tahun 2019.
Menurut salah seorang warga Kelurahan Pincengpute, Muhammad Amin, dia sudah menghubungi pihak kelurahan menanyakan SPPT PBB tahun 2020 miliknya, untuk menyelesaikan pembayaran, tapi pihak kelurahan berdalih bahwa untuk menerbitkan SPPT PBB 2020, dia harus membayar SPPT tahun 2019.
Padahal, lanjut Amin, dia sudah membayar SPPT tahun 2019 dan menunjukkan bukti lembaran SPPT 2019, tapi pihak kelurahan mengatakan uang pembayarannya tidak sampai ke kas daerah.
“Saya sudah bayar SPPT 2019 melalui kolektor PBB, dan buktinya ada lembaran SPPT kita pegang, masa dikatakan tidak sampai uangnya ke kas daerah, berarti ada oknum yang gelapkan,” ujarnya.
Amin sebenarnya keberatan kalau harus membayar ulang. Namun, karena ingin SPPT PBB tanahnya untuk tahun 2020 diterbitkan, terpaksa dia harus membayar ulang.
“Terpaksa kami harus bayar ulang, dari pada SPPT 2020 tidak terbit. Saya berharap agar yang menyelewengkan uang pembayaran SPPT warga, dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya,” ujarnya.
Kepala Seksi Pemerintahan Kelurahan Pincengpute, Hajja Rahmatang, membenarkan, jika wajib pajak yang tidak membayar SPPT PBB tahun 2019, maka SPPT PBB tahun 2020 tidak diterbitkan.
Katanya, untuk Kelurahan Pincengpute, memang ada tunggakan SPPT PBB tahun 2019 sebesar 15 juta lebih, yang belum dilunasi sampai saat ini.
Menurut Rahmatang, kalaupun ada warga atau wajib pajak yang merasa sudah membayar SPPT tahun 2019, dan tidak terbit SPPT tahun 2020 silahkan berurusan dengan kolektor yang telah menerima uangnya.
“Ada memang masalah di Kelurahan Pincengpute, tunggakan pembayaran PBB tahun 2019, lebih 15 juta, disisi lain wajib pajak sudah membayar dan memegang bukti SPPT,” jelas Rahmatang.
Katanya, ada sekitar 400 lembar SPPT PBB 2019 dengan nilai kurang lebih 15 juta, yang sudah dibayar wajib pajak tapi tidak masuk di kas daerah.
Legislator Partai Nasdem, Haji Anwar MD, sangat menyesalkan jika warga harus dibebankan pembayaran ulang, hanya karena ulah oknum yang menyelewengkan uang pajak.
Menurut anggota DPRD Wajo Asal Daerah Pemilihan (Dapil) Kecamatan Tanasitolo – Majauleng ini, kasus ini harus diusut tuntas. Pemerintah Kabupaten Wajo dalam hal ini, Badan Pengelolaan Keuangan Dan Pendapatan Daerah (BPKPD) harus menindak lanjuti masalah ini.
“Ini tidak boleh dibiarkan, harus ada yang bertanggung jawab, yang namanya korupsi tidak dipandang dari jumlahnya, tapi perbuatannya, ini sudah penggelapan pajak,” jelas Haji Anwar.
Anggota Komisi IV DPRD Wajo ini, berharap, Kepala BPKPD segera mengambil langkah kongkrit, jangan oknum yang berbuat, rakyat yang jadi korban. (Red)
Editor : HS. Agus