MEDIABAHANA.COM, WAJO — Berubahnya status mobil layanan kesehatan masyarakat desa menjadi mobil Ambulance Desa, yang ditandai dengan pemasangan branding Ambulance Desa dan pemasangan lampu rotator, ternyata menimbulkan berbagai masalah, diantaranya terjadinya pelanggaran Kepmenkes No.143 tahun 2001 tentang standarisasi kendaraan pelayanan medika dan UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan.
Sehingga, Ambulance milik pemerintah desa, sempat terjaring razia oleh aparat Polisi Lalu Lintas Polres Wajo, saat menggelar operasi Zebra.
Hal tersebut terungkap saat Pelita Hukum Independent (PHI) Kabupaten Wajo, menyampaikan aspirasi di kantor DPRD Kabupaten Wajo, Senin 2 November 2020.
Menurut ketua PHI Kabupaten Wajo, Sudirman SH.MH, berubahnya mobil layanan kesehatan masyarakat menjadi mobil Ambulance Desa, berawal dari surat Bupati Wajo tanggal 27 Maret 2020 Nomor 140/170/DPMD, tentang efektifitas penggunaan mobil layanan kesehatan yang ditanda tangani Wakil Bupati Wajo, Haji Amran SE.
Dalam surat tersebut, lanjut Sudirman, salah satu pointnya, disebutkan perlunya ada peningkatan fungsi layanan yang luas kepada masyarakat, bukan hanya mobilisasi, tetapi juga berfungsi sebagai Ambulance, sehingga perlu ada peningkatan spesifikasi dan kelengkapan fasilitas yaitu brankar, oksigen, lampu sirine dan branding.
Khusus untuk pemasangan branding mobil, sebut Sudirman, yaitu ada keseragaman design dan warna, dan dalam lampiran surat tersebut disertakan contoh branding mobil.
“Berdasarkan surat tersebut, kepala desa beramai – ramai, memasang lampu sirine (rotator) dan branding Ambulance Desa, sesuai dengan contoh dalam lampiran surat tersebut,” jelas Sudirman.
Namun, lanjut Advokat ini, pemasangan lampu rotator Ambulance, justru menimbulkan terjadinya pelanggaran UU lalu lintas, karena mobil Ambulance Desa tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi dan peruntukannya.
Menurut Sudirman, perubahan status mobil layanan kesehatan masyarakat menjadi mobil Ambulance Desa tidak cukup dengan surat edaran, tetapi harus melalui peraturan bupati (Perbup).
Katanya, itupun harus melalui kajian komprehensif, dengan mempertimbangkan sisi yuridis, sosiologi, kultur dan historisnya.
” Saya menilai surat ini dibuat tergesa – gesa tanpa melalui kajian, sehingga menimbulkan masalah dan menjadi viral di Media Sosial, Ambulance Desa terjaring razia Polisi,” ujarnya.
Aktifis PHI lainnya, Abdul Kadir Nongko, meminta kepada Polantas di Wajo agar menindak, jika masih ada mobil Ambulance Desa yang tidak mencopot lampu rotatornya dan tidak membuka atau menutup branding tulisan Ambulance Desa.
“Saya minta kepada Polisi lalu lintas agar menindak jika masih ada mobil yang memakai rotator dan branding Ambulance Desa, kalau tidak ditindak, saya akan tulis di media sosial, bahwa banyak Ambulance abal – abal berkeliaran di Wajo,” kata Kadir.
Kasatlantas Polres Wajo, AKP Muhammad Yusuf MM, mengatakan, sesuai dengan UU No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, disebutkan, dalam penggunaan rotator ada tiga jenis warna lampu, yaitu
penggunaan rotator warna biru untuk Polisi, warna merah untuk mobil tahanan, Damkar, Ambulance, dan warna kuning untuk mobil patroli jalan tol.
Kemudian, lanjut Muhammad Yusuf, dalam UU No 22 tahun 2009, juga disebutkan
Jenis kendaraan bermotor, diantaranya roda dua, mobil penumpang, dan kendaraan khusus.
“Jadi mobil Ambulance, termasuk kendaraan khusus, yang harus dilengkapi dengan peralatan medis untuk mengangkut orang sakit atau korban kecelakaan lalu lintas,” jelasnya.
Dalam operasi Zebra yang dilaksanakan Polantas Wajo, kata Yusuf, didapatkan mobil Ambulance milik pemerintah desa yang tidak sesuai spesifikasi, sehingga dianggap melanggar undang – undang lalu lintas.
Katanya, dalam aturan jelas disebutkan, jika mobil Ambulance, faktur kendaraannya tertulis Ambulance, STNK juga tertulis Ambulance, atau ada surat keterangan bengkel dari karoseri.
“Bisa juga surat rekomendasi dari pemerintah, diajukan ke Samsat sehingga diterbitkan STNK model mini bus Ambulance. Dan kendaraan yang berubah bentuk, yang awalnya minibus, mau diubah jadi Ambulance
harus dilengkapi surat keterangan dari bengkel atau karoseri,” jelasnya.
Kadis PMD Kabupaten Wajo, A.Liliyanah mengatakan, keluarnya surat Bupati Wajo tanggal 27 Maret 2020 dengan No.140/147/PMD sebagai tindak lanjut surat edaran Bupati Wajo tanggal 21 Januari 2019.
Surat edaran Bupati Wajo tersebut adalah tentang pemanfaatan mobil Ambulance Desa.
“Dalam isi surat tersebut disebutkan, mobil Ambulance Desa bertujuan mempercepat pelayanan kepada masyarakat,” jelasnya.
Ketua Apdesi Kabupaten Wajo, H.Nasir, mengaku jika memang ada kesalahan dalam perubahan status mobil layanan kesehatan masyarakat menjadi mobil Ambulance Desa.
Nasir menyebut, kepala desa saat ini, bagaikan memakan buah simalakama, maju kena, mundur kena.
“Disatu sisi, tidak dibranding nanti jadi temuan BPK, disatu sisi jika dibranding melanggar UU lalu lintas,” ujar Kades Lapaukke ini.
Tim penerima aspirasi DPRD Kabupaten Wajo, H. Mohammad Ridwan Angka, mengatakan, inti dari aspirasi hari ini adalah menggugat surat Bupati Wajo No.140 tahun 2020.
Sesuai dengan tugas DPRD, kata Ridwan, agenda hari ini adalah penerimaan aspirasi yang selanjutnya akan dilanjutkan ke pimpinan dewan.
“Agenda hari ini, adalah menerima aspirasi, tapi kami dari tim penerima aspirasi tetap menghadirkan pihak – pihak yang berkompeten dengan masalah ini sesuai permintaan aspirator,” ujarnya. (Red/Adv)
Editor : HS. Agus
Respon (1)