SOP Perlindungan Wartawan

Standar Operasional Prosedur (SOP) Perlindungan Wartawan Mediabahana.com

Perusahaan Pers PT. Media Bahana Indonesia sebagai badan hukum media siber Mediabahana.com akan memberikan Perlindungan Hukum terhadap Wartawan Mediabahana.com dalam melaksanakan tugasnya dengan berpedoman pada SOP Perindungan wartawan Mediabahana.com sebagai berikut :

1. Perlindungan yang diatur dalam standar ini adalah perlindungan hukum bagi wartawan mediabahana.com untuk menaati kode etik jurnalistik dalam melaksanakan tugas jurnalistiknya memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi;

2. Dalam melaksanakan tugas jurnalistik, wartawan mediabahana.com memperoleh perlindungan hukum dari negara, masyarakat, dan perusahaan pers. Tugas Jurnalistik meliputi mencari, mengumpulkan, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi melalui media massa;

3. Dalam menjalankan tugas jurnalistik, wartawan, mediabahana.com dilindungi dari tindak kekerasan, pengambilan, penyitaan atau dan perampasan alat-alat kerja serta tidak dapat dihambat atau diintimidasi oleh pihak manapun;

4. Karya jurnalistik wartawan mediabahana.com dilindungi dari segala bentuk penyensoran;

5. Wartawan mediabahana.com yang ditugaskan khusus di wilayah terlarang dan konflik wajib dilengkapi surat penugasan, perlengkapan keselamatan yang memenuhi persyaratan, asuransi, serta pengetahuan, keterampilan dari perusahaan pers yang berkaitan dengan kepentingan penugasannya;

6. Dalam penugasan jurnalistik di wilayah konflik konflik, wartawan mediabahana.com yang mengidentifikasi identitas sebagai wartawan dan tidak menggunakan identitas pihak yang bertikai, wajib melibatkan pihak yang netral dan diberikan perlindungan hukum sehingga dikeluarkan diintimidasi, disandera, disiksa, dianiaya, dapat digunakan;

7. Dalam perkara yang membutuhkan karya jurnalistik, perusahaan pers mediabahana.com diwakili oleh penanggungjawabnya;

8. Dalam kesaksian perkara yang berkaitan dengan karya jurnalistik, penanggung mediabahana.com hanya dapat membahas tentang berita yang telah disetujui. Wartawan medibahana.com dapat menggunakan hak tolak untuk melindungi sumber informasi;

9. Pemilik atau manajemen perusahaan yang membantah untuk membuat berita yang dikeluarkan Kode Etik Jurnalistik dan hukum yang berlaku.